Pemkab Lumajang Dorong Perlindungan Pekerja Tambang: Tahun 2026 Direncanakan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Globaltoady.id, Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmen dalam melindungi pekerja sektor tambang pasir yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja paling tinggi. Pada Rabu, 19 November 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar sosialisasi pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di aula Disnaker Lumajang dan dihadiri oleh 40 pengusaha tambang dari berbagai wilayah.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Disnakertrans Lumajang, Kabag Perekonomian Setda Lumajang, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lumajang Denis, serta staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Bagus, sebagai narasumber teknis.
Kadisnaker: Tahun 2026 Pemkab Siapkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Tambang
Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Lumajang, Subehan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang mempersiapkan program strategis menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membantu meringankan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja tambang pasir.
“Insyaallah mulai tahun 2026, Pemkab Lumajang berencana memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tambang. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja paling tinggi,” ujar Subehan.
Ia menegaskan bahwa program tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pekerja tambang yang bekerja tanpa perlindungan, sekaligus mendorong pengusaha untuk turut mematuhi kewajiban hukum mendaftarkan para pekerjanya.
BPJS: Pekerja Tambang Harus Minimal Terlindungi JKK dan JKM
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Denis, menekankan bahwa seluruh pengusaha tambang wajib mendaftarkan pekerjanya minimal pada dua program dasar, yaitu:
* Jaminan Kematian (JKM)
* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
“Pekerja tambang rawan kecelakaan berat. Mereka harus terlindungi, baik saat bekerja maupun ketika dalam perjalanan dari rumah menuju lokasi tambang,” jelas Delis.
Bagus, staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, menambahkan bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS mencakup seluruh perjalanan pergi-pulang, bukan hanya di lokasi galian C.
Paguyuban Pasir Apresiasi Rencana Bantuan BPJS 2026
Perwakilan Pemilik Tambang Pasir Lumajang, CV. Zaz Grup , Mahmudi, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Pemkab Lumajang yang berniat memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
“Kami sangat mengapresiasi niat baik pemerintah. Banyak pekerja tambang yang kondisinya pas-pasan, sehingga bantuan seperti ini akan sangat bermanfaat. Kami berharap program ini bisa berjalan dan melindungi pekerja yang selama ini rentan,” ungkap Mahmudi.
Mahmudi juga menyatakan bahwa dengan hadirnya sosialisasi ini, para pemilik tambang memiliki kepastian arah dan dukungan untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja mereka.
40 Perusahaan Tambang Hadiri Sosialisasi
Sebanyak 40 perusahaan tambang pasir diundang dalam kegiatan ini. Pemerintah menilai bahwa kehadiran para pengusaha menunjukkan peningkatan kesadaran untuk memperbaiki standar keselamatan dan perlindungan pekerja.
Namun demikian, Disnaker menegaskan bahwa meskipun program bantuan BPJS akan diluncurkan tahun depan, pengusaha tetap wajib mendaftarkan pekerjanya mulai sekarang, sesuai dengan kewajiban hukum.
Dasar Hukum Kewajiban Pengusaha Mendaftarkan Pekerja ke BPJS
Pengusaha tambang pasir wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
* Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya.
* Pemberi kerja dapat dikenai sanksi administrasi bila melanggar.
2. PP Nomor 44 Tahun 2015
Tentang JKK dan JKM sebagai perlindungan dasar pekerja.
3. UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja apabila tidak terdaftar BPJS.
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja berisiko tinggi.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewajiban mendaftarkan pekerja tidak dapat ditunda.
Penutup: Perlindungan Pekerja Tambang Harus Jadi Prioritas
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lumajang semakin menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja tambang dari risiko kecelakaan fatal.
“Pemerintah sudah menyiapkan bantuan di tahun depan. Tetapi untuk saat ini, pengusaha tetap berkewajiban mendaftarkan pekerjanya, paling lambat tanggal 20 Desember 2025. Jangan menunggu ada korban baru mendaftar,” tegas Kadisnaker Subehan.
Dengan kerja sama pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, paguyuban pasir, dan para pengusaha, diharapkan sektor tambang pasir Lumajang semakin aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan pekerja.
