Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Daerah 2025, Berlaku 1 Oktober – 30 November

Jawa Timur, Lumajang439 Dilihat

Globaltoday.id, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pembebasan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini sudah memasuki tahun ke-6 pelaksanaannya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, kebijakan ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.

Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025

1. Bebas Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

2. Bebas PKB Progresif.

3. Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dengan ketentuan:

* Roda 2 wajib pajak kurang mampu masuk dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), penerima bansos, dan ojek online.

* Roda 2 dan roda 4 (perorangan) yang digunakan untuk pelayanan sosial, keagamaan, pendidikan, serta kesehatan.

* Roda 2, roda 4, dan roda lebih dari 4 milik UMKM.

* Pokok maksimal tunggakan Rp50 juta.

4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja, hanya perlu bayar 1 tahun untuk kriteria yang disebutkan di atas.

5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat, meski keterlambatan pembayaran tetap dihitung.

Keringanan Lain: PKB & BBNKB Tidak Naik

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Tambahan kebijakan diberikan kepada kendaraan angkutan umum non-subsidi, yang memperoleh pengenaan pajak sama dengan angkutan umum bersubsidi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan keringanan yang nyata bagi masyarakat. Momentum Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur ini sekaligus menjadi wujud syukur dan bakti pemerintah kepada rakyat. Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa rasa khawatir akan denda,” ujar Khofifah, Jumat (4/10/2025).

Khofifah menambahkan, melalui program ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) tetap terjaga untuk pembangunan Jawa Timur.

Informasi Lebih Lanjut

Wajib pajak dapat menghubungi:

* Call Center: 031-2597070

* WA Center: 081135057070

* Email: [cs@bapenda.jatimprov.go.id](mailto:cs@bapenda.jatimprov.go.id)

* Website: [bapenda.jatimprov.go.id](http://bapenda.jatimprov.go.id)

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan memanfaatkan momentum untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.     ( Sely )