Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian 91 Meteran Air Perumdam, Dua Pelaku Ditangkap

Jawa Timur, Lumajang329 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Aparat Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru. Dua orang tersangka, yakni BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Perumdam melaporkan kehilangan sebanyak 91 unit meter air sejak April 2025. Aksi pencurian terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan kerugian mencapai Rp32,7 juta.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres, Sabtu (16/8/2025).

Penangkapan kedua pelaku berlangsung cepat. BS ditangkap tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam berselang, JP menyusul diamankan di rumahnya.

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka beraksi di enam titik berbeda, termasuk Desa Petahunan (Sumbersuko), Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo (Tempeh). Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa BS beberapa kali beraksi sendirian, sementara JP kerap beroperasi bersama rekannya berinisial NR yang kini masuk DPO.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, termasuk NR dan satu orang lain yang identitasnya masih kami dalami,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita polisi antara lain dua sepeda motor (Honda Beat dan Honda Astrea Prima), berbagai perkakas seperti obeng, tang, engkol Inggris, dua bilah belati, serta lima unit meter air yang ditinggalkan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.