Jangan Asal Beli Rumah! Pemkab Lumajang Ingatkan Pentingnya Cek Legalitas Perumahan Sebelum Bertransaksi

Globaltoday.id, LUMAJANG – Memiliki rumah impian tidak cukup hanya mempertimbangkan harga yang terjangkau atau lokasi yang strategis. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memastikan seluruh dokumen legalitas perumahan telah lengkap sebelum memutuskan membeli, demi menghindari persoalan hukum maupun kerugian di kemudian hari.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan yang digelar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/7/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor perumahan.

Kepala DPKP Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami adanya perubahan sistem perizinan bangunan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama, melainkan penyempurnaan sistem yang menjamin setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kualitas konstruksi, dan kepastian hukum.

“Melalui PBG, setiap bangunan dipastikan memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan. Tujuannya agar pembangunan lebih tertata, aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun pengembang,” jelas Aris.

Ia menerangkan, sebelum mengurus PBG, pengembang wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti bahwa lokasi pembangunan memang sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selanjutnya, pengembang juga harus memperoleh persetujuan site plan yang mengatur keberadaan fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga jaringan prasarana dan utilitas kawasan.

Menurut Aris, kelengkapan dokumen tersebut menjadi jaminan bahwa kawasan perumahan dibangun sesuai regulasi dan memberikan hak-hak dasar bagi calon penghuni.

“Masyarakat jangan terburu-buru membeli rumah. Pastikan seluruh izin telah dipenuhi sehingga hunian yang dipilih memiliki kepastian hukum dan dilengkapi fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, legalitas yang lengkap juga memastikan pembangunan mengikuti standar konstruksi yang berlaku, sehingga penghuni memperoleh rumah yang lebih aman, nyaman, dan memiliki nilai investasi yang lebih terjamin.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah, pengembang, dan seluruh pihak terkait mengenai tata cara penyelenggaraan bangunan gedung serta mekanisme persetujuan site plan perumahan.

Dengan pemahaman yang seragam, proses pembangunan kawasan permukiman diharapkan berjalan lebih tertib, sesuai dengan rencana tata ruang, serta memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perumahan dapat mendorong terciptanya kawasan hunian yang berkualitas, tertata, dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi setiap pemilik rumah. Melalui kepatuhan terhadap regulasi, pembangunan sektor perumahan di Lumajang diharapkan semakin sehat, aman, dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.