Awas Jadi Tersangka! Ini Tupoksi Kepala Desa Sesuai UU agar Tak Terjerumus Korupsi

Jawa Timur, Lampung316 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Kepala desa memegang peranan vital dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. Namun tanpa pemahaman yang kuat terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tak sedikit yang akhirnya terjerat kasus hukum. Untuk itu, pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah mengalami perubahan menjadi nomer 3 tahun 2024 , menjadi syarat mutlak agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memiliki empat tupoksi utama: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Semua pelaksanaan program dan kegiatan desa harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tertib administrasi dan anggaran.

Kepala desa juga bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Dana ini bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Sayangnya, lemahnya pemahaman regulasi dan minimnya pendampingan sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan. “Banyak yang lupa, kepala desa itu bukan raja kecil. Kita bekerja atas dasar aturan. Kalau menabrak hukum, ya siap-siap berurusan dengan aparat penegak hukum,” kata M. Mansyur Syah, S. H., Kepala Desa Tempeh Tengah, saat ditemui di Katornya.

Ia menambahkan bahwa setiap kepala desa harus mau belajar, terbuka terhadap pengawasan, dan tidak anti-kritik. “Saya selalu tekankan ke perangkat desa, jangan main-main dengan dana publik. Sekali salah kelola, bukan hanya jabatan yang hilang, tapi juga masa depan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada pemerintah desa agar memahami peraturan dengan benar. “Kami dorong kepala desa untuk mengelola anggaran secara terbuka, melibatkan BPD, dan rapi,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang kuat terhadap undang-undang dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, diharapkan kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan desa yang bersih, maju, dan bebas korupsi.                ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *