Globaltoday.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 pada 24 Juni dan resmi berlaku sejak 29 Juni 2025. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penataan sistem pelatihan vokasi nasional.
* Tujuan utama peraturan adalah meningkatkan akuntabilitas dan mutu program pelatihan vokasi di Indonesia. Kini, semua penyelenggara pelatihan wajib memiliki Nomor Identifikasi Vokasi (Vocational Identification Number/VIN) yang diintegrasikan dalam platform SIAPkerja milik Kemnaker.
* Dengan VIN, pemerintah dapat melakukan verifikasi penyelenggara, memantau mutu serta capaian pelatihan, dan menjamin kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja.
* Permenaker ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenakertrans No. 8/2024), yang dianggap kurang mendukung sistem digital dan transparansi yang komprehensif.
Dampak dan Manfaat:
1. Penyelenggara pelatihan tak lagi dapat beroperasi tanpa VIN—kesalahan akan berakibat pada sanksi administratif.
2. Peserta didik memperoleh kepastian bahwa pelatihan yang diikuti telah melewati seleksi dan pemantauan resmi dari pemerintah.
3. Pengguna platform SIAPkerja, seperti perusahaan dan pencari kerja, bisa langsung memverifikasi legalitas dan kualitas penyelenggara pelatihan.
* “Dengan VIN via SIAPkerja, transparansi penyelenggaraan pelatihan vokasi meningkat drastis. Ini langkah maju dalam reformasi SDM.” — Direktur Pelatihan Kemnaker.
* “Peserta kini lebih percaya saat memilih program pelatihan, karena ada jaminan standar dan akreditasi resmi.” — Ketua Asosiasi Pelatihan Vokasi Nasional.
Permenaker 6/2025 menjadi batu pijakan penting dalam modernisasi pelatihan vokasi berbasis digital di Indonesia. Integrasi VIN dan SIAPkerja menjanjikan peningkatan kualitas dan transparansi penyelenggaraan. Ke depan, pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi dan pengembangan sistem untuk menjawab kebutuhan industri dan memperkuat daya saing tenaga kerja dalam negeri. ( Dodik )
