THR TAHUN 2025: PEMERINTAH BUKA POS PENGADUAN UNTUK PASTIKAN HAK PEKERJA

Global today.id, Lumajang- Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/ kota kembali menyediakan layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya ( THR) keagamaan Tahun 2025. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi SIAP KERJA guna memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyediaan layanan pengadaan ini merujuk pada dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yakni:

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

THR Adalah Hak Pekerja

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja satu kali dalam satu tahun, bertepatan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Pengecualian terhadap aturan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja/buruh yang mengalami kendala dalam pencairan THR, serta memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam memahami kewajiban mereka. Dengan adanya pengawasan yang ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.

Pekerja atau buruh yang merasa haknya terkait THR Keagamaan tidak dipenuhi dapat segera mengajukan pengaduan melalui Aplikasi SIAP KERJA atau langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya kesejahteraan dan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Dodik