Globaltoday.id, Lumajang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga bermasalah. Sejumlah pemohon sertifikat tanah mengaku dikenakan biaya yang melebihi ketentuan. Bahkan, ada yang telah menunggu lebih dari enam tahun tanpa kejelasan, sementara uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan secara utuh.
Dugaan pungutan liar (pungli) semakin kuat dengan adanya praktik pendaftaran sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB) yang seharusnya masuk jalur reguler, tetapi justru dimasukkan ke dalam program PTSL. Akibatnya, biaya yang seharusnya lebih ringan justru membengkak di luar ketentuan.
Uang Dikembalikan Tidak Utuh, Pemohon Dirugikan
Salah satu korban, P. Guru Arif, mengajukan tiga permohonan sertifikat pada tahun 2021 dan telah membayar Rp7.500.000, atau Rp2.500.000 per sertifikat. Hingga tahun 2024, sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Akhirnya, uangnya dikembalikan, tetapi hanya sebesar Rp7.000.000, dengan alasan ada potongan Rp500.000 untuk biaya administrasi, untuk pengukuran.
“Kami dijanjikan sertifikat dalam waktu tertentu, tapi sudah lebih dari empat tahun belum selesai. Ketika uang dikembalikan, malah dipotong tanpa alasan yang jelas,” ujar P. Guru Arif.
Kasus serupa juga dialami banyak pemohon lainnya. Mereka mengaku tidak menerima tanda bukti pembayaran seperti kuitansi. Oknum perangkat desa beralasan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak membolehkan dibuatkan kuintansi, sehingga kuitansi dianggap tidak diperlukan. Padahal, menurut aturan perdata, setiap transaksi pembayaran wajib disertai kuitansi sebagai bukti sah.
Dugaan Pungli dan Pelanggaran SKB 3 Menteri
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 per sertifikat. Namun, di Desa Pasirian, banyak pemohon yang mengaku diminta membayar lebih dari Rp500.000, bahkan hingga jutaan rupiah.
Lebih mencurigakan lagi, dalam pelaksanaan PTSL, seharusnya ada panitia resmi yang disebut Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartanaj), yang anggotanya berasal dari para pemohon, bukan perangkat desa. Namun, di Desa Pasirian, panitia justru diisi oleh perangkat desa sendiri, yang bertentangan dengan aturan SKB 3 Menteri.
Selain itu, pembayaran yang dilakukan oleh warga tidak memiliki sistem yang jelas. Pemohon bisa membayar di berbagai tempat, mulai dari rumah warga, di jalan, hingga di kantor desa. Oknum yang menerima uang juga bervariasi, mulai dari kepala dusun (Kasun), sekretaris desa (Sekdes), hingga kepala desa (Kades), bukan Bendahara Pokmas sehingga terkesan tanpa ada koordinasi yang baik.
Tuntutan Warga dan Langkah Hukum
Masyarakat Desa Pasirian kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PTSL di desa mereka. Warga menuntut agar pihak berwenang turun tangan untuk mengusut dugaan pungli ini, mengembalikan hak-hak pemohon, dan menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dipenuhi. Jika memang ada permainan dalam pengurusan sertifikat ini, harus diusut tuntas,” kata salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Pemerintah Desa , yang diwakili Sekdes ketika ditemui awak Globaltoday mengatakan bahwa pihak desa hanya bertugas mengumpulkan berkas, saat ditanya biaya yang 850 ribu, pihaknya tidak membantah.
Namun, desakan dari warga semakin kuat agar kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk memastikan keadilan bagi para pemohon yang merasa dirugikan. Dodik
