Anggota Polri sebelum Menikah wajib mengikuti Ketentuan Polri

Daerah, Kaur733 Dilihat

//
KaurGlobaltiday.id – Syarat dan ketentuan Anggota Polri sebelum menikah, wajib mengikuti aturan ini. Rabu, ( 24/7/2024 )

Peraturan dan ketentuan pernikahan Kepolisian RI, seorang Anggota Kepolisian. sebelum melakukan pernikahan wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Kepolisian RI. Anggota Kepolisian RI sebelum menikah harus mendapatkan izin dari Pimpinan terdahulu, dan Anggota Wajib Sidang BP4R.

“Setiap Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan pernikahan wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan sebagai mana di maksud dalam pasal 6 dan pasal 7.

“Sidang Nikah BP4R Adalah : Sidang Untuk Pemberian Izin Nikah Pada Anggota Polri Yang Akan Melaksanakan Pernikahan. Sidang Nikah Ini Wajib Di Laksanakan Bagi Seluruh Personil Polri Beserta Calon Pasangan Nya Yang Akan Melangsungkan Pernikahan, Karena Merupakan Syarat Yang Harus Di Penuhi Untuk Melangsungkan Pernikahan.

“Sidang Nikah Dinas Polri Adalah : Kegiatan Yang Wajib Digelar Sebelum Anggota Polri Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Umum (Resmi).

” Tata Cara Menikah Dengan Polisi ”
(Persyaratan) Sebagai Berikut :
* Surat Pengantar RT Dan RW
* Surat Pengantar Pernikahan Dari Desa
* Surat Pernyataan Belum Menikah
* Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
* Surat Keterangan Tidak Terlibat Organisasi Terlarang (OT) Untuk Orang Tua.
* Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Istri
* Surat Pernyataan Perwalian
* Foto Copy KK

Demikian : ( Tim Red)