Polres Seluma Tetapkan Mantan Bendahara Desa Sebagai DPO Kasus Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Headline, Seluma630 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Dua pria berinisial (EN) dan (AMZ) pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma pada Tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 Wib yang lalu berhasil ditangkap. Sedangkan 1 (Satu) orang pelaku yang merupakan dalang atau otak dari pembakaran kantor Desa Muara Danau bernama Guntur Alam Aska ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim Seluma AKP Dwi Wardoyo dalam Konferensi Pers pada Senin, (6/05/2024) yang bertempat di Mapolres Seluma menjelaskan, bahwa Polres Seluma telah menetapkan Guntur Alam Aska sebagai DPO atas kasus pembakaran Kantor Desa setelah melalui penyidikan, penyelidikan, dan pengembangan kasus.

“Yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah menghadiri panggilan pertama maupun panggilan kedua yang dilakukan oleh penyidik SAT Reskrim Polres Seluma. Semua kepolisian diseluruh daerah Indonesia sudah kita kordinasikan jika tersangka Guntur Alam Aska ini sekarang ditetapkan sebagai DPO,” sampai Kasat Reskrim.

Diketahui, akibat dari kebakaran tersebut, kantor Desa Muara Danau mengalami kerugian materil mencapai Ro. 50 juta,“Guntur Alam Aska kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mereka yang melakukan dan yang menyuruh serta turut serta melakukan akan dijerat ancaman pidana dengan kurungan penjara selama 12 Tahun,” imbuhnya.

Kapolres seluma juga menyampaikan kepada seluruh warga yang melihat dan berhasil memberikan informasi tentang keberadaan DPO tersebut secara akurat akan mendapatkan rewards sebesar Rp. 5 juta,“Bagi siapapun yang melihat agar kiranya segera melaporkan keberadaan DPO ke Kantor polisi terdekat atau bisa langsung menghubungi Contact Person Kepolisian dan identitas pelapor akan kita jamin kerahasiaannya,” ujar Kapolres Seluma.

Sementara itu perlu diketahui, bahwa Guntur Alam Aska pernah menjabat sebagai Bendahara Desa Muara Danau, Kecamatan Talo dan Ketua MPC Pemuda Pancasial (PP) Kabupaten Seluma. Organisasi tersebut telah mencopot jabatan Guntur Alam Aska secara tidak hormat sebagai Ketua MPC Kabupaten Seluma semenjak ditetapkannya dia sebagai tersangka pembakaran Kantor Desa.

 

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *