Tegas, Panwascam Beserta PKD Turunkan Baliho Yang Langgar Aturan Kampanye

Headline, Seluma599 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Semidang Alas melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Rabu, (20/12/2023) jam 10.00 Wib. Penertiban tersebut dilakukan karena melanggar aturan APS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui APS berbetuk Baliho tersebut terletak didepan Instansi Puskesmas yang ada di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma dalam hal ini Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras.

Saat dikonfirmasi PKD Desa Pajar Bulan Saipandri menjelaskan, bahwa Baliho tersebut telah melanggar dasar hukum pelaksanaan kampanye yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan ata peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

“Kemarin sudah 2 kali kami tegur untuk menurunkan Baliho, teguran pertama saya telpon pada Selasa, (20/12/2023) akan tetapi belum diindahkan oleh oknum Calon Legislatif Caleg) itu, untuk teguran kedua saya bertemu dipasar dan meminta tolong untuk Baliho yang ada di Instansi Pemerintahan tersebut dipindahkan akan tetapi belum juga dipindahkan dan akhirnya kami bongkar,” tuturnya.

“Oknum Caleg tersebut belum sempat untuk menurunkan Balihonya dan meminta tolong kepada pihak Panwascam ataupun PKD setempat untuk menurunkan Baliho dirinya,” imbuhnya.

Ditempat yang berbeda Oknum Caleg tersebut mengucapkan terimakasih kepada Panwascam dan PKD setempat yang telah memberi tahu lokasi Baliho dirinya yang terpasang ditempat yang tidak seharusnya terpasang APS.

“Sebagai Caleg saya menghormati keputusan dan mengapresiasi kepada Panwascam dan pihak terkait karena telah menindak tegas, saya selalu siap ditindak apabila salah,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada Panwascam dan seluruh PKD yang ada di Dapil 3 Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras agar tegas terhadap semua yang melanggar aturan kampanye seperti Baliho yang ada di Instansi Pemerintahan seperti di Kantor Desa, Masjid, Sekolah, dan meskipun yang ada di pohon yang berada didepan Instansi Pemerintahan.

“Saya mohon kepada petugas Panwascam dan PKD setempat jangan hanya menindak saya, yang lain juga harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” ujarnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *