Rugikan Negara Miliyaran, 2 ASN BPBD dan 10 Rekanan di Tetapkan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu, Hukum758 Dilihat

Bengkulu, Globaltoday.id- Oknum Kepala dan Kabid di BPBD Kabupaten Seluma bersama 10 orang rekanan ditetapkan jadi tersangka oleh personel Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran menggelapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 1,8 Miliar pada anggaran tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma anggaran Tahun 2022.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid PID AKBP Julius serta Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril, S.I.K., saat press conference hari Senin, (16/10/23) mengatakan, dari 12 orang tersangka 2 diantaranya merupakan ASN yang menjabat di BPBD Seluma, sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.

Dijelaskan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Sebanyak 12 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu. Semuanya akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023.

“12 tersangka langsung dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Mapolda Bengkulu terhitung sejak 12 Oktober 2023 yang lalu. Akibat perbuatannya, mereka terancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara” ujarnya.

Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp. 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp. 3,8 Miliar untuk mengerjakan 8 item kegiatan dan 4 pengawasan.

Sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp. 1,8 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Nilai kerugian negara bahkan mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran yang digunakan.

Anggaran yang sebelumnya dikelola oleh BPBD Seluma terbagi atas beberapa anggaran kegiatan yaitu:

Diantaranya, seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk. Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *