Waww !!! Tanpa Surat Rekomendasi, Pelantikan dan Pemberian SK Perades Tetap Dilaksanakan

Headline, Ilir Talo1014 Dilihat

Ilir Talo, Globaltoday.id- Pemerintahan Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma terkesan berani dalam mengambil keputusan untuk melantik satu Perangkat Desa (Perades) barunya pada Senin, (11/9/2023). Pasalnya, pelantikan perangkat desa baru tersebut tidak mendapat surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo maupun PMD Kabupaten Seluma.

Pelantikan dan penyerahan SK tanpa surat rekomendasi dari pihak Kecamatan yang diberikan kepada peserta pemenang Perades Kasi Pemerintahan dilaksanakan di Balai Desa Dusun Baru dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Sebelum pelantikan dan penyerahan SK dilakukan, pihak dari Kecamatan telah memperingati dan menegur Kepala Desa agar pelantikan dan pemberian SK tersebut tidak dilaksanakan agar tidak terjadi temuan dikemudian hari, dikarenakan sedari awal pemilihan Perades tersebut sudah cacat administrasi dan sudah melanggar Perbup Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa pelaksanaan seleksi tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, (29/8/2023) yang diikuti oleh 6 calon peserta Perades untuk mengisi dan memperebutkan kekosongan kursi Kasi Pemerintahan yang sebelumnya dijabat oleh Bahirman yang telah pensiun dan diketahui dalam pemilihan Perades tersebut dimenangkan oleh Riski (Menantu Kades).

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Dalam peraturan itu sudah sangat jelas, bahwa untuk calon peserta seleksi Perades yang masih memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa tidak bisa mengikuti seleksi, akan tetapi seleksi Perades tetap dilaksanakan oleh Pansel dan lebih sangat disayangkan dengan adanya kegiatan seperti ini Pansel maupun Kepala Desa setempat tidak/belum mengetahui dan telah mengangkangi peraturan yang telah berlaku selama ini.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *