Diduga Adanya Surat Suara Siluman, Pilkades Desa Suban Menuai Protes

Bengkulu, Hukum725 Dilihat

Bengkulu, Globaltoday.id- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 60 Desa yang ada di Kabupaten Seluma telah selesai dilaksanakan pada Rabu, (6/9/2023), akan tetapi dalam pesta demokrasi tersebut banyak menuai kontroversi dan kecurangan. Pasalnya hasil dari penghitungan surat suara di salah satu Desa yakni Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma yakni Draw.

Diketahui sebelumnya, pemilihan dan penghitungan surat suara Pilkades tersebut dilaksanakan di Balai Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas serta disaksikan oleh seluruh masyarakat yang hadir dan sampai saat ini masih menyisakan persoalan serta kontroversi yang diakibatkan oleh salah satu surat suara yang diduga siluman.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Suban dengan Nomor urut 1 Bani Asri menjelaskan, bahwa dirinya menolak hasil penghitungan surat suara yang dilakukan pada saat itu. Dikarenakan banyak indikasi kecurangan yang dilakukan panitia pada saat penghitungan surat suara. Pasalnya dari kertas surat suara yang diberikan, hasil dari penghitungan melibihi jumlah dari mata pilih yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Surat suara yang diberikan oleh Dinas PMD Seluma kepada Desa Suban untuk Pilkades Desa Suban berjumlah 118 kertas surat suara dan sebanyak 106 mata pilih sah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi yang menjadikan indikasi kecurangan itu timbul karena surat suara sah itu bisa sama dengan jumlah suara sah yaitu 53:53, padahal dalam penghitungan tersebut ada 1 kerta surat suara yang batal,” jelas Bani Asri saat menggelar Konferensi Pers disalah satu resto yang ada di Bengkulu pada Sabtu, (9/9/2023).

Bani menambahkan, ketidakpuasan dirinya dari hasil penghitungan surat suara yaitu, bahwa ada 1 surat suara yang telah dicoblos tanpa melalui/adanya tanda tangan dari pihak panitia penyelenggara Pilkades dan kertas surat suara tersebut sudah ada didalam kotak suara.

“Saya menolak dengan tegas keputusan draw pada Pilkades Desa Suban, dan saya meminta kepada panitia dan pihak terkait agar kiranya bisa menghitung ulang seluruh kerta surat suara dalam Pilkades Desa Suban yang dilakukan pada Rabu, (6/9/2023) serta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya bisa memproses hukum panitia dan pihak-pihak yang melakukan kecurangan tersebut secara adil,” ungkapnya.

Berikut perihal fakta-fakta dilapangan yang telah dikumpulkan oleh Bani Asri saat pemungutan suara Pilkades Desa Suban yaitu:

  1. Bahwa saksi saya diperintahkan oleh panitia Pilkades untuk menandatangani Blanko/surat hasil pemungutan suara sebelum penghitungan suara selesai.
  2. Pada waktu pemungutan suara hadir 106, dan jumlah mata pilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 107 mata pilih.
  3. Saat penghitungan suara, ditemukan “ada surat suara batal” yang diketahui oleh saya sendiri, saksi, masyarakat, termasuk panitia yang ada disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Surat yang batal tersebut diketahui sudah dicoblos dengan pilihan Nomor 2 atas nama Niri Nurhayati namun tidak dicatat dalam berita acara.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *