Soal Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsmin, Dewan Pengawas Surati KPK

Headline, Jakarta548 Dilihat

Jakarta, Globaltoday.id- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya akan bertindak dan menyikapi kehebohan yang terjadi di lembaganya pada Senin, (31/7/2023).

“Ini kan hari sabtu jadi libur, Dewas baru menyikapi perkembangan di KPK Senin tanggal 31 Juli 2023. Surat ke Dewas mungkin saja sudah masuk,” ucap Syamsuddin Sabtu, (29/7/2023).

Kisruh antara lain yaitu isu soal pegawai KPK yang meminta pimpinannya mundur karena imbas pernyataan Khilaf sudah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media, sekelompok pegawai tersebut sudah mengirimkan surat kepimpinan KPK dan Dewas KPK pada Jumat, (28/7/2023) malam. Berdasarkan salinan surat yang diterima, pegawai Kedeputian Penindakan KPK meminta digelar audiensi dengan pimpinan di Lembaga Antirasuah pada Senin (31/1/2023)

Surat permohonan audiensi ini dilayangkan melalui email kepada Pimpinan KPK dan ditembuskan kepada Dewan pengawas KPK. Salah satu tuntutannya yaitu meminta KPK meralat pernyataan dimedia massa soal kekhilafan dan mendesak pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK..

Para pegawai berharap pelaksanaan audiensi dapat terealisasi dan tidak ditunda dengan alasan apapun. Mengingat ada kepercayaan publik yang perlu dijaga terkait penyidikan perkara korupsi suap di Basarnas.

Berikut isi Surat Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi sebagai berikut:

Dilihat dalam surat tersebut, para pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi di KPK menilai pimpinannya seolah cuci tangan dan mengkambing hitamkan bawahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka dua prajurit TNI aktif yang menjabat menjadi pejabat Basarnas.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto dua TNI yang masih aktif pada Kamis, (27/7/2023) sebagai tersangka.

Keesokan harinya Jumat, KPK menyebut tim penyelidik khilaf atas penetapan anggota TNI aktif dan beredar kabar Direktur Penyidikan sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mundur.

“Dikalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan,” tulis surat Pegawai Kedeputian Penindakan KPK itu.

Pernyataan pimpinan KPK yang mengaku khilaf dan isu mundurnya Brigjen Asep Guntur dari KPK sangat mengagetkan dan mengecewakan banyak pihak, baik dikalangan publik maupun internal KPK. Selain itu, pegawai Kedeputian Penindakan KPK juga menyayangkan adanya pernyataan pimpinan KPK pasca penetapan tersangka Kabasarnas.

Sebab, pernyataan pimpinan KPK itu seolah menyalahkan bawahan, khususnya tim di lapangan yang selama ini bekerja keras. Para pegawai KPK berpandangan bahwa penetapan tersangka di KPK melalui proses yang panjang, memberlakukan asas collective collegial, serta menerapkan mekanisme ekspose perkara yang dihadiri pimpinan KPK.

“Mengapa kami yang bekerja dengan segala daya upaya namun kami juga yang menjadi pihak yang disalahkan? Apakah pantas seorang pimpinan lembaga sebesar KPK yang dipercaya publik mengeluarkan statement seperti itu?,” tanya para pegawai KPK.

Atas penetapan tersangka Kabasarnas, pihak TNI menilai KPK tidak melakukan penetapan hukum Henri dan Afri tidak sesuai prosedur. KPK kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, (28/7/2023).

Pewarta | Ilham