Jakarta, Globaltoday.id- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Danpuspom mengatakan, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, dimiliter juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” tutur Agung saat Kamis, (27/7/2023).
Agung menambahkan, bahwa KPK telah menyalahi aturan prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini yang kurang tepat secara aturan sebetulnya.
Lanjut Agung, Puspom TNI hanya diberitahu KPK soal penanganan kasus hukum Henri dan Afri statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada disitu (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
Saat ini, Puspom TNI masih menunggu laporan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Henri dan Afri tersangkut kasus hukum,”Kami belum menerima laporan polisi dari KPK. Secara resmi KPK belum melapor ke TNI ada personel yang terlibat kasus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa dilingkungan Basarnas RI Tahun anggaran 2021-2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka dari 11 orang yang diamankan yaitu Kabasarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Basarnas Afri Budi Cahyanto, MG Komisaris Utama PT MGCS, M.R Direktur Utama PT IGK, R.A Direktur Utaman PT KAU dan Salah satunya adalah Henri Alfiandi.
Pewarta | Ilham
