Diduga Memperkosa Anak Kandung, Bacaleg PDIP Disumpah

Hukum, Nasional657 Dilihat

Nasional, Globaltoday.id- Pria berinisial S (50) Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) disumpah pada Sabtu, (22/7/2023) setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial I (16).

Dilansir dari laman detikcom, prosesi pengambilan sumpah S dilakukan di RSUD Lombok Barat dan dituntun langsung oleh Ketua Baitul Muslimin Indonesia (BMI) Provinsi NTB yang juga Ketua Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB TGH Subki Sasaki.

TGH Subki menjelaskan, sumpah yang diambil kepada S disebut sumpah yamin yang berarti sumpah tersebut dilakukan agar S berani mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Menurutnya, jika yang dituduhkan kepada S benar, maka S akan menerima konsekuensi atau akibat atas sumpah (pengakuan) tersebut kelak.

“Sumpah ini selain disaksikan oleh kami, akan tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan ditanggung jawabkan anda didunia dan akhirat, Apakah Anda siap ? Siap, sangat siap,” ucap TGH Sbuki dan dijawab langsung oleh S dengan nada tegas saat masih terbaring diranjang.

Seusai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut. Sumpah ini, kata TGH Subki memiliki kekuatan psikologis dan transendental karena akan berdampak kepada yang membuat pengakuan. Ia menegaskan pengambilan sumpah merupakan salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan kebenaran suatu perkara dalam Islam.

“Mengambil sumpah ini untuk kebaikan kita bersama, agar personal yang bersangkutan tidak tercemar, partai tidak dirugikan, terbuka mana yang asli mana dan mana yang hoaks, mana yang benar dan tidak benar, biar Allah SWT yang menjadi hakimnya,” tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, keluarga S turut menghadiri pengambilan sumpah tersebut. Selain itu, hadir pula Ketua DPD PDIP NTB yang juga anggota DPR RI Rachmat Hidayat, pengurus DPC PDIP Lombok Barat, serta kuasa hukum S.

Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat pasang badan terkait pengambilan sumpah terhadap S. Menurutnya, hal itu dilakukan agar publik dapat melihat secara lebih jernih persoalan yang membuat gaduh di tengah masyarakat tersebut.

“Saya selaku Ketua DPD PDIP NTB yang beragama Islam dan kebetulan yang menjadi tertuduh ini juga orang Islam, maka saya yakinkan diri saya sebagai orang Islam dan ketua DPD, dengan cara saya melalui agama yang saya yakini dengan sumpah dibawah Al-Quran, baru saya percaya,” kata Rachmat.

Rachmat menyatakan akan membela S jika tuduhan yang diberikan kepada kadernya tersebut ternyata tidak benar. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan seraya mengedepankan asas praduga tak bersalah,“Kalau orangnya tidak bersalah, maka kami harus angkat derajatnya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, S diamuk massa hingga babak belur setelah dituding memperkosa anak kandungnya berinisial I. Amuk massa terhadap S terjadi di Desa Sekotong Tengah, Minggu, sekitar pukul 14.00 Wita. S kemudian dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Kasus dugaan pemerkosaan S terhadap anak kandungnya kini telah memasuki tahap penyidikan. Polda NTB juga sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ketujuh saksi diperiksa oleh Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat (21/7/2023). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *