JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Irwan Cs Soal BTS Kominfo

Hukum426 Dilihat

Globaltoday.id, Jakarta – Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo memasuki tahap tanggapan JPU atas eksepsi tiga terdakwa. Ketiganya yakni Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Mukti Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi mereka dan melanjutkan pembuktian dalam persidangan.

“Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan,” kata JPU menanggapi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, di Penagdilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy memperkaya diri sendiri. Sedangkan Maqdir dalam eksepsinya mengatakan bahwa uang yang dituduhkan Rp 119 miliar juga dinikmati banyak pihak, antara lain X, Y, dan Z.

Maqdir merahasiakan ketiga nama tersebut. Ia menjelaskab uang Rp 119 miliar yuntuk menyelesaikan masalah hukum. Uang juga mengalir ke eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam rentang waktu Maret 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp 500 juta sebanyak 20 kali.

“Biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny Gerard Plate ke Paris, Perancis sejumlah Rp 453.600.000, London Inggris sejumlah Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sejumlah Rp 404.608.000,” kata Maqdir pekan lalu.

Penerima aliran dana itu, antara lain, Elvano Hatorangan Rp 24 miliar, Anang Latif 200.000 dolar Singapura, dan Feriandi Mirza Rp 300 juta.

Dalam sidang hari ini, jaksa juga memohon hakim menolak bantahan dakwaan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *