Globaltoday.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD digugat secara perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai gugatan sebesar Rp 5 triliun.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan gugatan tersebut dengan menyebutkan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli menjelaskan gugatan kepada Mahfud sama seperti kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, yaitu termasuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya,” kata Zukifli, Kamis (20/7).
Sidang perdana akan digelar pada 31 Juli 2023 mendatang. Sedangkan di PN yang sama, akan berlangsung sidang gugatan Panji kepada MUI dan Anwar Abbas pada 26 Juli 2023.
Sejauh ini, belum ada respons dari Mahfud atas gugatan tersebut.
Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memulai pemanggilan saksi pekan depan.
Panji Gumilang juga sudah diperiksa dalam kasus penodaan agama dan ujaran kebencian. Bareskrim telah meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan meski belum menetapkan adanya tersangka.***






