Respon Cepat, Unit Reskrim Polsek Talo Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Hukum, Kriminal, Talo846 Dilihat

Talo, Globaltoday.id- Tim Maung Putih Unit Reskrim Polsek Talo, Polres Seluma berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh saudara yaitu berinisial BI (60) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo terhadap AP (15) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo pada Kamis, (6/7/2023).

Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S.sos saat dikonfirmasi media ini Jum’at, (7/7/2023) menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Rabu, (28/6/2023) saat korban sedang mengembalah sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma kemudian pelaku mendatangi korban dan megajak korban berciuman akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

“Karena korban tidak mau di ajak berciuman, lantas seketika pelaku memeluk paksa korban dan mencium korban secara paksa untuk memuaskan hasrat pelaku,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan, tak jauh dari lokasi kejadian saudara saksi yang berinisial BA (54) melihat pelaku sedang memaksa memeluk dan mencium serta menggeramai tubuh korban dari pintu belakang rumah, lantas saksi melempar pelaku dan korban menggunakan buah sawit (Brondol) sembari menanyakan apa yang dikerjakan mereka.

“Saksi BA melihat pelaku dan korban dari pintu belakang rumahnya dan langsung melempar kedua sejoli tersebut menggunakan brondolan sawit sembari menanyakan apa yang mereka kerjakan. akan tetapi pelaku dan korban langsung pergi tanpa memberikan jawaban,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) milik korban yaitu baju kaos oblong lengan panjang warna hitam dan celana trening panjang warna merah Oren milik korban AP.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP Sub Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *