Salah Satu Oknum Karyawan Bank BRI KCP Tais Berulah

Headline, Seluma524 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Kekerasan terhadap wartawan terulang lagi, kali ini dilakukan oleh oknum karyawan BANK BRI KCP Tais Kabupaten Seluma terhadap Alsoni Mukhtiar wartawan RMOLBengkulu.id.

Kejadian ini bermula saat masyarakat antre ke Teller untuk melakukan transaksi, tiba-tiba ada 2 orang nasabah langsung ke Teller untuk melakukan transaksi tanpa mengikuti antrean.

“Kenapa yang dua itu langsung saja tanpa antre”,Ucap Masyarakat yang kesal, Kamis (03/11/2022).

Menanggapi hal tesebut, Salah seorang wartawan mencoba menanyakan kepada salah satu Teller yang bertugas terkait 2 nasabah yang transaksi ke Teller tanpa mengikuti antrean.

“Itu nasabah prioritas kita Pak, untuk keterangan lebih lanjut silahkan Bapak langsung ke Pimpinan kita”,Kata salah satu Teller.

Wartawan tersebut langsung meminta izin kepada Satpam BANK BRI untuk dipertemukan kepada salah satu pimpinan dan Satpam pun mengarahkan kepada salah satu karyawan.

Akan tetapi wartawan tersebut mendapatkan perilaku yang tidak mengenakan dan hampir bentrok bahkan handphone wartawan hampir sempat dirampas oleh oknum karyawan BANK BRI tersebut.

“Saya tidak suka direkam ya, kalau mau wawancara kan harus izin dulu, saya tidak bersedia dan kamu hapus video itu”,Tegur oknum karyawan Bank BRI yang berinisial (D) dengan nada tinggi kepada Wartawan tersebut.

Padahal sudah jelas didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalang-halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. (rls).