SLHS Jadi Gerbang Utama Keamanan Pangan MBG, SPPG Harus Lalui Inspeksi Ketat Sebelum Raih Sertifikasi HACCP

Globaltoday.id.id, Lumajang – Pemerintah terus memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 52.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setiap dapur MBG diwajibkan terlebih dahulu memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum dapat melanjutkan proses sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Kebijakan ini menjadi fondasi penting agar makanan yang disajikan kepada jutaan penerima manfaat benar-benar aman, higienis, dan memenuhi standar nasional.

SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa fasilitas produksi pangan telah memenuhi persyaratan kebersihan lingkungan, sanitasi, kesehatan pekerja, hingga pengelolaan makanan sesuai regulasi kesehatan.

Tahapan Memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Berdasarkan pedoman BGN, proses memperoleh SLHS dilakukan secara bertahap melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Tahap pertama diawali dengan pengajuan permohonan oleh pengelola SPPG kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dengan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Selanjutnya petugas melakukan verifikasi berkas untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum inspeksi lapangan dilaksanakan.

Tahap berikutnya adalah kunjungan dan inspeksi ke lokasi SPPG. Tim kesehatan lingkungan akan memeriksa kondisi bangunan, kebersihan dapur, sistem sanitasi, pengelolaan limbah, sumber air bersih, higiene pekerja, hingga tata cara pengolahan makanan.

Selain inspeksi fisik, petugas juga melakukan pengambilan sampel air dan makanan yang kemudian diuji di laboratorium guna memastikan seluruh parameter keamanan pangan terpenuhi.

Apabila seluruh hasil inspeksi dan pengujian memenuhi standar, maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun apabila masih ditemukan ketidaksesuaian, pengelola diwajibkan melakukan perbaikan sebelum dilakukan pemeriksaan ulang.

Seleksi Administrasi Hingga Penetapan Sertifikat

Pedoman tersebut juga mengatur proses administrasi sertifikasi secara rinci.

Dinas Kesehatan melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen permohonan. Setelah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan determinasi sertifikasi melalui inspeksi kesehatan lingkungan.

Hasil inspeksi kemudian dibahas dalam proses tinjauan sertifikasi yang menjadi dasar rekomendasi kelayakan penerbitan sertifikat.

Keputusan akhir diterbitkan melalui penetapan sertifikasi oleh pejabat berwenang di Dinas Kesehatan berdasarkan hasil inspeksi lapangan, hasil laboratorium, serta bukti penerapan higiene sanitasi oleh pengelola SPPG.

Sertifikat Tetap Diawasi

Kepemilikan SLHS tidak berlaku selamanya tanpa pengawasan. Pedoman BGN mengatur adanya pemeliharaan sertifikat melalui inspeksi berkala sedikitnya setiap tiga tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain itu dilakukan evaluasi khusus apabila terjadi keluhan masyarakat, dugaan keracunan pangan, perubahan fasilitas produksi, maupun adanya laporan pelanggaran terhadap standar higiene sanitasi.

Jika ditemukan pelanggaran berat atau ketidaksesuaian yang tidak diperbaiki, Dinas Kesehatan dapat membekukan bahkan mencabut sertifikat SLHS sesuai ketentuan yang berlaku. ([BGN][1])

Mekanisme Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat

Pedoman ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan keamanan pangan.

Setiap keluhan terkait higiene sanitasi maupun dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.

SPPG yang telah memperoleh sertifikat juga diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status sertifikasinya sebagai bentuk transparansi pelayanan.

Menjadi Pintu Masuk Menuju Sertifikasi HACCP

Keputusan Kepala BGN Nomor 52.2 Tahun 2025 menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak sebelum SPPG mengikuti proses sertifikasi HACCP. Setelah seluruh aspek higiene sanitasi dinyatakan memenuhi standar, barulah dilakukan penilaian terhadap sistem manajemen keamanan pangan berbasis analisis risiko melalui HACCP.

Dengan sistem berlapis tersebut, pemerintah ingin memastikan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada kualitas bahan baku, tetapi juga ditopang oleh tata kelola produksi yang memenuhi standar nasional dan internasional.

Melalui penerapan SLHS yang ketat, pengawasan berkala, serta sertifikasi HACCP sebagai tahap lanjutan, pemerintah berharap seluruh SPPG mampu menghasilkan makanan bergizi yang aman dikonsumsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan Program MBG.

(Sumber: SK Kepala BGN No.52.2 Tahun 2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *