Keamanan Pangan SPPG Kini Lebih Ketat, BGN Wajibkan Sertifikasi Berlapis Demi Lindungi Program MBG

Globaltoday.id, Lumajang – Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian utama pemerintah. Melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 52.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seluruh dapur penyedia makanan MBG diwajibkan menerapkan sistem keamanan pangan yang terstandar agar makanan yang diterima jutaan penerima manfaat benar-benar aman, higienis, dan berkualitas.

Pedoman tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG tidak hanya dinilai dari kecukupan gizi, tetapi juga harus memenuhi standar higiene, sanitasi, serta pengendalian risiko keamanan pangan melalui proses sertifikasi yang dilakukan secara bertahap.

Dua Sertifikasi Wajib bagi SPPG

Dalam pedoman tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki dua sertifikat utama, yaitu:

* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan kelayakan operasional.

* Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai bukti bahwa seluruh proses produksi pangan telah menerapkan sistem pengendalian bahaya secara sistematis dan berbasis analisis risiko.

SLHS menjadi fondasi sebelum SPPG dapat melanjutkan proses menuju sertifikasi HACCP.

Enam Tahapan Sertifikasi

Berdasarkan pedoman BGN, proses sertifikasi keamanan pangan dilaksanakan melalui enam tahapan utama.

1. Pendampingan dan Pembinaan Teknis

Tahap awal difokuskan pada peningkatan kapasitas pengelola SPPG. Pendampingan mencakup pemenuhan standar higiene dan sanitasi, penyusunan dokumen HACCP Plan, identifikasi titik kendali kritis (Critical Control Point/CCP), serta penerapan program prasyarat keamanan pangan.

2. Registrasi Permohonan Sertifikasi

Setelah pendampingan selesai, SPPG mengajukan permohonan sertifikasi. Permohonan SLHS diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan sertifikasi HACCP diajukan kepada lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi.

3. Audit dan Inspeksi Sertifikasi

Auditor melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan telah diterapkan. Audit meliputi pemeriksaan dokumen, observasi proses produksi, wawancara petugas, hingga pengambilan sampel bila diperlukan.

4. Perbaikan Temuan Audit

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, SPPG diwajibkan melakukan tindakan korektif sesuai rekomendasi auditor, baik berupa perbaikan fasilitas, revisi dokumen, maupun penyempurnaan prosedur kerja.

5. Penetapan Hasil Sertifikasi

SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh sertifikat. Sertifikat SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, sedangkan sertifikat HACCP diterbitkan oleh lembaga sertifikasi setelah melalui penilaian akhir.

6. Pemantauan dan Pengawasan Berkala

Sertifikasi bukan akhir dari proses. Setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan audit surveillance, inspeksi mendadak, evaluasi dokumen, hingga monitoring berkala guna memastikan standar keamanan pangan tetap dipenuhi secara konsisten.

Banyak Pihak Terlibat

Pedoman ini juga menjelaskan pembagian peran para pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan pangan MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak sebagai koordinator nasional yang menyusun kebijakan, mengembangkan pedoman, melakukan pendampingan, serta mengawasi implementasi sistem sertifikasi.

SPPG bertanggung jawab memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, menerapkan HACCP, menjaga higiene dan sanitasi, serta membangun budaya keamanan pangan dalam operasional sehari-hari.

Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berperan melakukan pembinaan, inspeksi sanitasi, penerbitan SLHS, serta pengawasan terhadap penerapan standar kesehatan lingkungan.

Sementara itu, Puskesmas memberikan pendampingan teknis di lapangan, terutama terkait higiene sanitasi dan penyuluhan keamanan pangan.

Di sisi standardisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyediakan standar nasional seperti SNI CAC/RCP 1:1969 Revisi 2022, sedangkan Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi lembaga sertifikasi HACCP.

Adapun Lembaga Sertifikasi melaksanakan audit independen, menerbitkan sertifikat HACCP, serta melakukan audit pengawasan secara berkala untuk memastikan sistem keamanan pangan tetap berjalan efektif.

Perlindungan bagi Penerima Manfaat MBG

Pedoman ini disusun untuk memperkuat akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis sekaligus meminimalkan risiko keracunan pangan melalui penerapan sistem keamanan pangan yang berbasis pencegahan, bukan hanya pemeriksaan produk akhir. Dengan adanya sertifikasi SLHS dan HACCP, setiap tahapan produksi makanan, mulai dari penerimaan bahan baku hingga distribusi kepada penerima manfaat, harus memenuhi standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penerapan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.2 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh SPPG di Indonesia mampu menghadirkan makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi. Sistem sertifikasi berlapis tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas Program MBG sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemenuhan gizi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *