Globaltoday.id | Lumajang – Suasana pemerintahan di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, kembali memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kampung Baru melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan Somasi (Teguran) Pertama kepada Kepala Desa Tempeh Tengah.
Somasi tertanggal 22 Juni 2026 tersebut dikirim oleh Kantor Hukum Usman & Partners yang ditandatangani Advokat Usman, SH dan Abd Azis, SH, mewakili Ainul Fuad beserta Aliansi Warga Kampung Baru.
Dalam surat bernomor 006/U-S/Som/2026 itu, pihak kuasa hukum meminta Kepala Desa Tempeh Tengah segera menindaklanjuti hasil musyawarah warga terkait polemik pengisian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Kampung Baru yang hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian.
Berawal dari Dugaan Penolakan Kasun Terpilih
Berdasarkan isi somasi, persoalan bermula setelah adanya keputusan Kepala Desa pada 9 Januari 2026 yang disebut melakukan pembatalan atau penolakan terhadap hasil seleksi Kepala Dusun Kampung Baru.
Keputusan tersebut, menurut pihak pengirim somasi, memicu reaksi masyarakat karena dinilai tidak mengakomodasi aspirasi warga yang telah mengikuti proses penjaringan.
Untuk mencari solusi, warga kemudian menggelar serangkaian musyawarah yang difasilitasi berbagai unsur, mulai tokoh masyarakat, perangkat desa, BPD hingga pihak Kecamatan Tempeh.
Tiga Kali Musyawarah, Mayoritas Warga Tolak Pembatalan
Dalam somasi dijelaskan, sedikitnya telah dilaksanakan tiga kali musyawarah warga sepanjang Januari 2026.
Pada setiap pertemuan tersebut dilakukan mekanisme pemungutan suara mengenai apakah keputusan pembatalan Kepala Dusun akan diterima atau ditolak.
Menurut isi surat somasi, hasil voting menunjukkan mayoritas warga yang hadir memilih menolak pembatalan tersebut.
Pihak Aliansi Warga Kampung Baru menilai hasil musyawarah tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah desa dalam mengambil kebijakan.
Beri Tenggat Tiga Hari
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta Kepala Desa Tempeh Tengah segera memberikan tindak lanjut terhadap hasil musyawarah warga.
Mereka juga meminta pemerintah desa menjalankan proses pemerintahan secara demokratis, transparan, serta menghormati aspirasi masyarakat.
Dalam surat itu disebutkan, apabila dalam waktu tiga hari kerja tidak ada tanggapan ataupun langkah penyelesaian, maka pihak pemberi somasi menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tembusan ke Inspektorat
Sebagai bentuk pengawasan, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Lumajang agar turut mengetahui adanya persoalan yang berkembang di Desa Tempeh Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tempeh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait isi somasi tersebut.
Globaltoday.id masih berupaya menghubungi pihak Kepala Desa Tempeh Tengah untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.






