Talo, Globaltoday.id- Warga Desa Napalan sedang dihebohkan dengan kabar munculnya tagihan secara tiba-tiba dari pihak Koperasi Mekar. Dugaan ini muncul atas penggunaan identitas warga oleh salah satu oknum Wakil Ketua BPD yang mengajukan pinjaman atau pembiayaan.
Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka sanksi administratif, sanksi perdata maupun sanksi pidana belum cukup untuk mengakomodir tindak pidana penyalahgunaan data pribadi yang senyatanya merupakan bentuk kejahatan yang sempurna.
Pihak yang dirugikan sebenarnya dapat menempuh upaya hukum pidana. Sesuai Pasal 54 UU KIP, warga yang dirugikan dapat melaporkan oknum-oknum yang dianggap memberikan informasi yang dikecualikan terutama informasi pribadi, dengan ancaman pidananya penjara dan denda.
Melan, Anis, Anita, Jamilah beserta warga yang menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab menyampaikan, jika dirinya tidak tau bahwa data diri pribadi seperti KTP dan KK yang seharusnya dilindungi oleh oknum wakil ketua BPD, bisa di salah gunakan untuk kepentingan pribadi.


Saat di konfirmasi awak media Anis selaku salah satu korban dari penyalahgunaan data pribadi juga membenarkan bahwa kecurigaan mereka bermula pada hari, Kamis (15/12/2022).
“Kami memang mencurigai dengan adanya tagihan dari koperasi di salah satu rumah warga, tetapi warga tersebut tidak pernah meminjam uang di koperasi,”ucap Anis.
Melan, Anis, Anita, serta Jamilah mewakili warga yang telah dijual data dirinya menambahkan jika mereka berharap kepada pihak atau instansi terkait agar segera memproses serta menurunkan jabatan oknum wakil ketua BPD tersebut.
“Kami selaku warga yang dirugikan agar kiranya oknum wakil ketua BPD tersebut bisa diturunkan jabatannya serta diproses secara hukum atas kejadian ini,”tegas Melan.
Melan menjelaskan jika oknum tersebut belum meminta maaf secara pribadi kepada pihak yang telah dirugikan serta mencoreng nama baik pribadi serta desa sampai saat ini.
“Ya, dia belum sama sekali meminta maaf kepada kami secara pribadi, meskipun pinjaman yang mengatasnamakan atau memakai data warga sudah di lunasi tetapi kami tidak terima jika dia belum meminta maaf kepada kami secara pribadi maupun umum,”jelasnya.






