Kuasa Hukum Korban Kawal Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI AD di Tangerang Selatan

Kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan hingga tuntas atas dugaan penganiayaan oleh oknum TNI AD di Tangerang Selatan.

Tangerang Selatan, Globaltoday.id – Kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap seorang warga asal Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang terjadi di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Ahad malam, 1 Maret 2026.

Peristiwa tersebut bermula dari serempetan kendaraan di jalan raya yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban bernama Noviansyah.

Insiden ini sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian yang memperlihatkan seorang pria berpakaian prajurit TNI menodongkan benda menyerupai senjata api kepada korban beredar luas di media sosial.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Senin, 2 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang untuk menangani dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI berinisial Serka T.

Mediasi dan Permohonan Maaf

Tindak lanjut kasus ini dibahas dalam pertemuan yang digelar di Denpom Jaya/1 Tangerang pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Komandan Rayon Militer (Danramil) Kapten Teguh yang didampingi Pasi Intel Kodim Wahyono.

Sementara itu, korban diwakili oleh kuasa hukumnya Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., dan Ade Leo Pratama, S.H. dari Kantor Hukum Alian Safri & Partners yang berkantor di Jalan Ancol Selatan No. 81, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak TNI melalui jajaran Kodim menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas insiden yang terjadi.

Pimpinan Kodim juga menyatakan komitmennya untuk menindak pelaku sesuai aturan hukum dan disiplin militer yang berlaku di lingkungan TNI.

Meski pelaku dan keluarga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Pidana

Kuasa hukum korban menilai tindakan pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta beberapa ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindakan kekerasan dan ancaman.

Selain dugaan penganiayaan, pelaku juga disebut melakukan pengancaman dengan menodongkan benda yang menyerupai senjata api kepada korban. Pihak pelaku disebut mengklaim bahwa benda tersebut merupakan senjata mainan berbahan kayu.

Kuasa hukum korban meminta agar alat bukti tersebut disita dan diperlihatkan secara transparan oleh penyidik guna menghindari keraguan publik dalam proses penanganan perkara.

“Kami meminta seluruh alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut disita dan diperlihatkan kepada pihak korban agar proses hukum berjalan secara transparan,” ujar kuasa hukum korban.

Dugaan Pengaruh Minuman Keras

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat insiden terjadi. Korban mengaku mencium aroma alkohol yang kuat dari mulut dan tubuh pelaku ketika peristiwa berlangsung.

Di sisi lain, pihak Koramil menyampaikan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan psikologis akibat trauma penugasan. Namun kuasa hukum korban meminta agar rekam medis dari rumah sakit atau dokter yang menangani pelaku dapat ditunjukkan secara resmi.

Menurut kuasa hukum korban, klarifikasi tersebut penting agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesan pembelaan yang tidak berdasar.

Pada 3 Maret 2026, korban telah memberikan laporan resmi kepada penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang mulai pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

Laporan tersebut diterima oleh Letda CPM Deni Ariansyah dan Letda CPM Pujo, serta dilanjutkan dengan pembuatan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban juga telah menghubungi penyidik pada 5 Maret 2026 untuk meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Permohonan Maaf Resmi dari TNI

Pada Minggu, 8 Maret 2026, pihak TNI AD melalui Wakil Komandan Kodim 0510/Tigaraksa Mayor Infanteri Tubagus Abdul Halim mendatangi langsung kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi dari institusi TNI AD.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, perwakilan TNI menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh anggotanya.

Pihak TNI juga menegaskan bahwa proses hukum dan disiplin militer tetap akan berjalan karena perkara tersebut telah ditangani oleh Denpom TNI.

Dukungan Pemerintah Daerah Kaur

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kaur Gusri Fausi melalui Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I. menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa salah satu warga Kabupaten Kaur di perantauan.

Pemerintah daerah juga mendorong agar proses penyelesaian perkara dilakukan secara transparan, bijaksana, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah merespons cepat laporan korban, termasuk Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, yang langsung berkoordinasi dengan Denpom Jaya/1 Tangerang setelah menerima laporan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Alian Safri.

Saat ini, pihak kuasa hukum korban masih menunggu perkembangan proses penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *