Komisi III DPR Desak Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Nizam Sapei

DPR menegaskan polisi tak perlu menunggu laporan baru dan harus segera menerapkan pasal terberat atas dugaan penyiksaan anak hingga tewas di Sukabumi.

Jakarta131 Dilihat

Jakarta – Dugaan kekerasan berat terhadap anak yang menewaskan Nizam Sapei (13) di Sukabumi, Jawa Barat, kian menguat. Komisi III DPR mendesak kepolisian tidak ragu menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ibu tiri korban, Teni Ridha Shi (47).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penanganan kasus kematian Nizam Sapei tidak boleh menunggu laporan baru dari keluarga. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak cepat melalui laporan model B.

“Tidak ada alasan menunda. Dalam perkara meninggalnya seseorang, polisi dapat langsung bergerak sesuai ketentuan hukum,” tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Selain pasal pembunuhan berencana, DPR juga mendorong kepolisian menjerat terduga pelaku dengan pasal penelantaran anak serta pasal penghambatan hak anak bertemu orang tua kandung. DPR menilai, penerapan pasal berlapis penting agar kasus kekerasan anak di Sukabumi ini tidak berhenti pada jeratan hukum ringan.

Tak hanya itu, DPR turut mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan khusus kepada ibu kandung korban, Lisnawati. Pasalnya, terdapat dugaan ancaman terhadap Lisnawati sejak melaporkan kasus dugaan penyiksaan anak hingga tewas tersebut.

“Pelapor harus dijamin aman dan tidak boleh dikriminalisasi, baik secara pidana maupun perdata, atas kesaksiannya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nizam Sapei diduga mengalami penyiksaan berat oleh ibu tirinya, termasuk dicekoki air panas hingga menyebabkan pembengkakan pada sejumlah organ tubuh. Korban akhirnya meninggal dunia. Kasus kematian anak di Sukabumi ini memicu gelombang keprihatinan publik dan desakan agar aparat bertindak tegas dan transparan.

Penulis : Redaksi Globaltoday.id
Sumber : Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *