Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mengalokasikan Rp.510 juta dari total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp.34 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk mendukung pengembangan keterampilan buruh pabrik rokok dan pelaku usaha tembakau, Selasa (23/9/2025).
Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Diskopindag Lumajang, Andri Aprian, ST, menjelaskan bahwa dana DBHCHT tahun ini diarahkan ke lima sektor, antara lain peningkatan kualitas produksi, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi regulasi, hingga mendukung penegakan hukum. Dari kelima sektor itu, porsi untuk pembinaan industri diwujudkan dalam bentuk pelatihan teknis.
“Kami akan menggelar pelatihan linting rokok bagi buruh pabrik dan pengusaha tembakau. Tujuannya agar mereka memahami teknik linting yang benar sehingga produktivitas bisa meningkat,” terang Andri.
Pelatihan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pabrik Rokok CVT yang berlokasi di Desa Sarikemuning, salah satu industri rokok yang sedang berkembang pesat di Lumajang. Pabrik yang baru berdiri sekitar empat tahun ini kini telah mempekerjakan 150 orang karyawan, naik hampir dua kali lipat dari awal berdirinya yangg hanya 80 karyawan. Produknya dipasarkan di area lokal seperti Kemala dan Rambai.
Setiap karyawan akan mendapat kesempatan mengikuti pelatihan. Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari dengan sistem bergelombang, sekitar 40 peserta setiap harinya.
Selain mempelajari teknik linting, peserta juga akan dibekali materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hasil produksi, tetapi juga memperkuat daya saing industri rokok lokal menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat. ( Dodik )







