Globaltoday, Lumajang – Pelaksanaan ujian tulis penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Bago, Kecamatan Pasirian, pada Kamis (11/9/2025) kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih berjalan lancar, proses seleksi untuk mengisi empat formasi jabatan perangkat desa, yakni Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, dan Kasi Pelayanan, justru berujung pada protes keras sejumlah peserta.
Sejumlah peserta menilai panitia tidak transparan, terlebih setelah muncul dugaan adanya kongkalingkong antara panitia dengan peserta tertentu. Rosyid, salah satu peserta, mengaku keberatan dengan hasil ujiannya yang tidak maksimal. Ia juga menyoroti adanya peserta yang memperoleh nilai sempurna 100, meski soal yang diberikan dinilai sulit.
Lebih jauh, dugaan kecurangan semakin menguat setelah ditemukan lembar soal yang sudah ditandai jawaban. Meski demikian, panitia membantah tudingan itu dengan dalih bahwa tanda titik-titik yang ditemukan pada lembar soal bukanlah indikasi kecurangan, melainkan terdapat di beberapa lembar soal peserta lain.
Namun hingga akhir ujian, panitia tidak mampu menetapkan siapa peserta yang lolos seleksi ujian tulis. Ketua panitia, Nawawi, menegaskan bahwa keputusan akhir akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang.
LPKPK Soroti Ketidakberanian Panitia
Menyikapi kisruh ini, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Lumajang, Dodik Supriyatno, akhirnya angkat bicara. Ia menilai panitia seharusnya berani mengambil keputusan tegas.
“Setiap tahapan seleksi, mulai dari sosialisasi, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, sampai ujian tulis, selalu ada berita acara yang ditandatangani panitia dan peserta. Artinya, tidak ada masalah di setiap tahapannya. Dengan bukti ini, panitia sebenarnya sudah punya dasar kuat untuk menetapkan siapa yang lolos,” ujar Dodik kepada Globaltoday, Jumat (12/9/2025).
Dodik menambahkan, jika ada peserta yang keberatan dengan hasil seleksi, mereka berhak mengajukan gugatan kepada instansi terkait, baik DPMDes, Inspektorat, maupun Bupati, bahkan melalui jalur perdata di pengadilan.
“Masalahnya, kalau panitia tidak menetapkan hasil, apa yang mau digugat? Tidak ada obyeknya. Panitia jelas kurang memahami aturan Undang-Undang Desa maupun Perbup Lumajang,” tegasnya.
Ia berharap, setelah berkonsultasi dengan DPMDes, panitia segera bisa menetapkan hasil seleksi. “Agar pemerintahan Desa Bago segera berjalan normal kembali, melayani masyarakat dengan baik, aman, lancar, dan sejahtera,” pungkas Dodik. ( Selly )






