Kejati Jatim Bongkar Skandal Korupsi Rp.179 Miliar, Seret Eks Pj Bupati Sidoarjo

Jawa Timur, Lumajang130 Dilihat

Globaltoday.id, Surabaya – Kasus besar kembali mengguncang dunia pendidikan di Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah dan pengadaan sarana prasarana di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tahun anggaran 2017, dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp.180 miliar.

Salah satu tersangka adalah Hudiyono, yang pernah menjabat Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo pada periode 2020–2021. Saat kasus ini bergulir, ia diketahui menduduki jabatan sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Jatim. Satu tersangka lainnya berinisial JT, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkan H dan JT sebagai tersangka. Keduanya sudah resmi ditahan malam ini,” ungkap Widhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Selasa (26/8/2025).

Modus Pengadaan Bermasalah

Kasus bermula dari pengelolaan anggaran Dindik Jatim 2017 yang mencakup berbagai pos belanja, di antaranya belanja hibah sebesar Rp.78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi senilai Rp.107,8 miliar.

Hudiyono, saat itu sebagai PPK, bekerja sama dengan JT untuk merekayasa proses pengadaan. Harga barang disusun berdasarkan stok milik JT, tanpa analisis kebutuhan sekolah. Lelang pun dikondisikan sehingga perusahaan milik JT selalu keluar sebagai pemenang.

Akibatnya, banyak barang berupa alat peraga pendidikan yang didistribusikan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri tidak sesuai kebutuhan bahkan tidak bisa digunakan.

Kerugian Negara Fantastis

Hasil penyidikan sementara menyebut kerugian negara mencapai Rp.179,9 miliar. Angka ini masih menunggu konfirmasi final dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hampir Rp180 miliar. Proses perhitungan detail masih dilakukan tim BPK,” jelas Widhu.

Penahanan 20 Hari

Kejati Jatim telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka dengan masa tahanan 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025. Mereka kini dititipkan di Rutan Cabang Surabaya, Kejati Jatim.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan kualitas SDM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *