Pelatihan Gratis untuk Korban PHK, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru!

Jawa Timur, Lumajang334 Dilihat

Globaltoday.id, Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) resmi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan pelatihan kerja bagi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Nomor 2/2994/LP.03.02/V/2022 yang merupakan pembaruan dari keputusan sebelumnya. Intinya, aturan ini menjelaskan secara teknis bagaimana pelatihan kerja harus dijalankan — mulai dari perencanaan, metode, hingga pelaporan.

Apa yang baru?

Dalam keputusan terbaru ini, pemerintah menambahkan beberapa hal penting, antara lain:

* Aturan lebih rinci soal pelatihan tatap muka dan daring (online),

* Prosedur penyusunan jadwal dan verifikasi pelatihan,

* Format dokumen standar, seperti surat pernyataan peserta, SK pelatihan, daftar hadir, dan lainnya.

Pelatihan ini diberikan gratis, dan menjadi bagian dari manfaat program JKP selain uang tunai dan akses informasi pasar kerja.

“Perubahan ini untuk memastikan pelatihan benar-benar bermanfaat dan sesuai kebutuhan dunia kerja,” kata Dirjen Binalavotas dalam keterangan tertulisnya.

Dengan pelatihan yang lebih terstruktur, diharapkan para pekerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja atau bahkan memulai usaha mandiri. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *