Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan memasuki tahun pelaksanaan ke-6.
Melalui program ini, pemerintah memberikan bebas sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, masyarakat juga berkesempatan memperoleh bebas PKB progresif serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Program ini mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk:
* Kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu, yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dengan nilai pokok maksimal hingga Rp.500.000.
* Kendaraan roda dua hasil transaksi daring (online).
* Kendaraan roda tiga, dengan nilai pokok maksimal Rp500.000.
Selain itu, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini menyasar kendaraan angkutan umum subsidi maupun non-subsidi, dengan ketentuan tarif dasar pengenaan pajak yang tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Lumajang menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Masyarakat Lumajang dan sekitarnya dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang dan titik layanan lainnya selama periode program berlangsung. ( Dodik )






