Lumajang, Globaltoday.id – Hingga akhir Juni 2025, Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, belum juga memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap desa wajib menyampaikan informasi pengelolaan anggaran secara terbuka kepada publik.
Ketika awak media menyambangi Kantor Desa Sumberejo, Kepala Desa ijin tidak masuk, ujar perangkat dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ( 24/6/2025 ), Kepala Desa Sumberejo, Hendriq hanya membaca dan tidak menjawab.
Berdasarkan aturan yang ada, apabila Dana Desa (DD) sudah dicairkan, maka dokumen APBDes seharusnya telah selesai dan disahkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: jika APBDes sudah final, mengapa banner informasinya belum juga dipasang?
“Ini jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib diketahui masyarakat. Ketika informasinya tidak dibuka, publik patut curiga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMDes), Bayu, melalui pesan WhatsApp menegaskan agar Desa- Desa segera memasang Banner informasi APBDes sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Masyarakat Desa Sumberejo berharap agar pemerintah desa bersikap terbuka terkait penggunaan dana desa. Mereka menuntut pemasangan informasi APBDes segera dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan menegakkan asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Kalau semua jelas dan terbuka, masyarakat juga akan lebih percaya. Jangan sampai keterlambatan informasi ini menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak sehat,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Candipuro terkait pengawasan terhadap desa-desa yang belum menampilkan informasi APBDes secara terbuka.
( Dodik )






