Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Bengkulu

Bengkulu, Headline541 Dilihat

Globaltoday.id Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu (BNNP Bengkulu) bersama Brimob Polda Bengkulu berhasil menangkap pengedar narkoba yang beroperasi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (09/05/2025).

 

Tiga tersangka yang ditangkap adalah Baharwan, Putra dan Riza Armada. Tersangka Baharwan ditangkap di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong sedangkan Putra di ditangkap di Jakarta sementara Riza Armada ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

 

Dari penangkapan tersebut BNNP Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 2,5 kg dan pil ekstasi 3.384 butir.

 

Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Kombes Pol Muhammad mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu asal narkoba yang didapat oleh para tersangka tersebut dan mencari kemungkinan masih ada orang yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *