Globaltoday.id. Bojonegoro, 1 Mei 2025 – Pemerintah Indonesia menetapkan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur Nasional. Dimana ditanggal itu seluruh pegawai atau buruh dapat menikmati libur hari kerja selama sehari. Beragam kegiatan berlangsung dalam memperingati hari istimewa buruh ini. Diantaranya mengadakan seminar membahas UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Paruh Waktu hingga tuntutan kenaikan gaji buruh hingga 6,5 persen.
Realita tuntutan buruh di atas, memantik H. Sun’an Mubarok. MM salah seorang pejabat dilingkungan Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro sebagai Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat menyampaikan pendapatnya.
Saat ditanya tentang masalah buruh, lelaki yang baru menjabat Plt Kepala Seksi Bimas belumnya genap seminggu ini menyampaikan,” bahwa sejatinya kita yang sedang bekerja dan mempunyai tanggung jawab pekerjaan hakikatnya adalah buruh.” Anggapan bahwa yang dikatakan buruh adalah identik dengan seorang tukang panggul misalnya, anggapan tersebut tidaklah benar.”. katanya
Lebih lanjut dia menjelaskan, “sejatinya kita ini (ASN) juga seorang buruh yang juga harus menjalankan pekerjaan yang nantinya akan mendapat upah, terkait besar kecilnya upah itu sesuai tupoksinya dan pangkat yang ada dalam aturan kepegawaian, yang jelas profesionalisme kompetensi dengan sendirinya akan mendapatkan hasil yang sesuai”.
Di dalam lingkungan kerja kita, sebut saja kementrian agama Kabupaten Bojonegoro ini, juga akan menjadi sebuah harapan di saat para pegawai senantiasa mengedepankan disiplin kerja dengan tepat waktu saat datang ke kantor dan pulang dari kantor. Tentunya pegawai jika telah melakukan tugasnya akan mendapatkan hasil yang sepadan semisal kenaikan pangkat dengan tunjangan yang pastinya ada kenaikan.
“Apa yang saya katakan di atas adalah menjadi jawaban yang sering kali terjadi di kalangan industri terutama buruh yang mengidentikkan May Day (1 Mei Hari Buruh) selalu di warnai demo tuntutan agar menaikkan gaji. Meski demo menuntut juga tidak ada larangan dalam aturan perudangan undangan. Tetapi cukup tunjukkan kinerja yang baik nanti bakal menuai hasil.”
“Tetap ada kolerasi antara pandangan ulama dan pemerintah dalam hal memperhatikan hak buruh, seperti yang sering kita dengar dalam hadist Nabi, “Bayar upah buruh sebelum kering keringatnya,”. Hadist ini implementasi bahwa agama sangat memperhatikan hak hak manusia dalam status sebagai buruh”. Pungkasnya.
Pesan terakhir yang disampaikan pada refleksi Hari buruh adalah ,” hari buruh bukan sekadar perayaan seremonial atau aksi demonstrasi, melainkan momen untuk memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan kehormatan pekerja dalam bingkai nilai-nilai Islam: adil, damai, dan bermartabat. (luqman)






