Posko Pengaduan THR di Disnaker Lumajang Siap Terima Laporan Pekerja

Jawa Timur, Lumajang558 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran hak tersebut. Posko ini bertempat di Kantor Disnaker Lumajang dan siap menerima laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan mereka.

Aturan THR dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Hak ini diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara proporsional.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. Jika pelanggaran terus berlanjut, pekerja berhak mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Cara Melaporkan Pelanggaran THR

Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR, pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. Datang langsung* ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Lumajang.

2. Menghubungi layanan pengaduan yang disediakan oleh Disnaker.

3. Melaporkan melalui aplikasi atau situs resmi Disnaker maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelapor diharapkan membawa bukti terkait, seperti surat kontrak kerja, slip gaji, atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan.

Imbauan Pemerintah kepada Pengusaha dan Pekerja

Kepala Disnaker Lumajang, Subechan, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR guna menjaga kesejahteraan pekerja.

*”Kami mengimbau seluruh pengusaha di Lumajang untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar THR tepat waktu. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan, karena THR merupakan hak yang harus diterima tanpa potongan. Kami juga mengajak pekerja untuk tidak ragu melapor jika ada pelanggaran,”* ujar Subechan ( 24/3/2025).

Pemerintah juga meminta pekerja untuk memahami aturan yang berlaku dan segera melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi.

Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan, dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *