Polres Lumajang Ungkap Kasus Besar: Penangkapan Pengedar Ganja dan Pencurian Emas Rp. 16 Miliar

Jawa Timur, Lumajang568 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 24 Maret 2025 – Kepolisian Resort Lumajang, dibawah pimpinan AKBP Alex Sandy Siregar, SIK, SH, MH, menggelar konferensi pers hari ini, Senin, 24 Maret 2025, untuk mengungkap dua kasus besar yang berhasil diungkap oleh Tim Satnarkoba dan Satreskrim Polres Lumajang. Dua kasus tersebut yakni penangkapan Pengedar narkoba jenis ganja dan kasus pencurian emas dengan kerugian Rp.16 miliar.

Penangkapan Pengedar Ganja: Terungkap Jaringan Peredaran di Lumajang

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 10 Februari 2025, Polres Lumajang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap dua orang tersangka, yaitu H alias Hartono ( warga Senduro) dan V alias Verdianto ( warga Probolinggo). Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan barang bukti ganja kering seberat lebih dari 500 gram.

” Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S ( warga Probolinggo),” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar. Penangkapan S mengungkapkan lebih lanjut bahwa barang tersebut didapat dari seseorang tersangka berinisial S ( warga Senduro). Dari pengakuan S, polisi berhasil mengidentifikasi T ( warga Senduro) sebagai pemasok barang tersebut, yang mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial E D, yang saat ini masih menjadi buronan.

E D, diketahui sebagai tersangka yang terkait dengan penangkapan ganja di kawasan Tempursari dan penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024. Kapolres menyatakan bahwa para 21 Maret 2025, pihaknya melakukan penyisiran di 70 titik lokasi yang diduga menjadi ladang ganja, dan hasilnya menyimpulkan bahwa wilayah tersebut kini telah steril dari penanaman ganja.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha menangkap E D yang masih buron untuk memastikan pemberantasan narkoba di Lumajang terus berjalan.

Kasus Pencurian Emas: Emas Milik Pengusaha Raib Sebanyak 10 Kilogram

Selain itu, Kapolres Lumajang juga mengungkapkan kasus pencucian emas yang melibatkan tiga tersangka, dengan jumlah emas yang dicuri mencapai 10 kilogram, setara dengan nilai sekitar Rp. 16 miliar. Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial S, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ( ART) di rumah korban, seorang pengusaha bernama bapak Leo.

Peristiwa pencurian dimulai pada September 2024, ketika S menduplikat kunci lemari tempat menyimpan emas milik majikannya dan berhasil mencuri dua batang emas. Dalam aksinya, S bekerja sama dengan KA, seorang tukang kebun, dengan perjanjian pembagian hasil sebesar 60% untuk S dan 30% untuk KA. Emas tersebut kemudian dijual ke toko emas di wilayah Lumajang namun hasil penjualannya tidak diambil oleh S melainkan diinvestasikan kembali di toko tersebut.

Pada Nopember 2024, S dan KA kembali melakukan pencurian dengan mengambil satu batang emas seberat 1 kilogram. S mulai merasa gelisah dan khawatir aksinya diketahui oleh majikannya. Untuk itu, S berkenalan dengan MDJ alias AJ, yang dimintanya untuk mencari dukun santet agar majikannya meninggal dunia. Akibatnya, S kembali mencuri emas pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025 untuk membayar dukun santet yang dimintanya.

Namun, pada 3 Maret 2025, Bapak Leo mulai curiga dan memeriksa lemari tempat menyimpan emasnya. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui bahwa 13 batang emas miliknya hilang. Leo langsung melapor ke Polres Lumajang, yay segera melakukan penyelidikan. Dalam beberapa hari, penyelidikan mengarah kepada S, yang pada akhirnya mengaku telah melakukan pencurian bersama dua rekannya.

Kapolres melaporkan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dari tangan para tersangka, diantaranya:

• Dari S, ditemukan 2 nota penjualan emas dan uang hasil penjualan sekitar 1 miliar lebih.

• Dari KA, ditemukan uang senilai Rp. 50 juta, sepeda motor, speaker aktif, kalung emas, dan sejumlah barang lainnya.

• Dari AJ, ditemukan 3 batang emas, beberapa mobil mewah, termasuk Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Honda Brio, Mitsubishi Expander, Daihatsu Luxio, serta beberapa kalung emas dengan berbagai berat.

Tersangka S dan KA dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Huruf 4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AJ disangkakan turut serta dalam pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf 4 Jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, terhadap yang diduga menjadi dukun santet masih didalami perannya.

Komitmen Polri’ Dalam Memberantas Kejahatan di Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers ini menegaskan bahwa Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, baik itu narkoba maupun kejahatan konvensional seperti pencurian. ” Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa Lumajang tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba serta kejahatan lainnya,” ungkap Kapolres.

Dengan pengungkapan dua kasus besar ini, Polres Lumajang menunjukkan dedikasi dan komitmen nya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lumajang. Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *