KPU Kabupaten Seluma Buka Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 606 Anggota, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Headline, Seluma1493 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Peran PPS dalam Pilkada serentak Tahun 2024 tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, diantaranya membantu KPU dalam mengangkat dan melakukan bimbingan ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih, dan sebagainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka pendaftaran badan Adhoc di tingkat Desa dan kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seluma Tahun 2024. Jumlah PPS yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Seluma sebanyak 606 petugas yang nantinya akan disebar secara merata.

Bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma yang bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa segera mendaftar dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada laman https://siakba.kpu.go.id/. Apabila pendaftar mengalami kesulitan dan kebingungan dalam mendaftar dilaman tersebut, maka bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Seluma yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Pasar Tais, Kabupaten Seluma.

Untuk semua pengisian formulir data diri bisa diakses pada aplikasi SIAKBA tersebut dan bisa langsung dicetak untuk selanjutnya diupload bersama beberapa dokumen pendukung lainnya seperti KTP, ijazah terakhir minimal SMA sederajat. Pendaftar PPS juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang disertai dengan Surat Pemeriksaan Laboratorium (pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolestrol).

Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

•> Pembentukan Pantia Pemungutan Suara (PPS)

1. Pengumuman Pendaftaran Calon anggota PPS Tanggal 2-6 Mei 2024 (5 Hari).
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 2-8 Mei 2024 (7 Hari).
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 9-11 Mei 2024 (3 Hari).
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 3-12 Mei 2024 (10 Hari).
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 13-14 Mei 2024 (2 Hari).
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 15-18 Mei 2024 (4 Hari).
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 19-20 Mei 2024 (2 Hari).
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon Anggota PPS Tanggal 13-20 Mei 2024 (8 Hari).
9. Wawancara Calon Anggota PPS Tanggal 21-23 Mei 2024 (3 Hari).
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Tanggal 24-25 Mei 2024 (2 Hari).
11. Penetapan Calon Anggota PPS Tanggal 25 Mei 2024 (1 Hari).
12. Pelantikan Anggota PPS Tanggal 26 Mei 2024 (1 Hari).

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *