Peran Besar Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi di Indonesia

Nasional, Opini1139 Dilihat

Nasional, Globaltoday.id- Pers merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan negara demokrasi seperti Indonesia. Pers adalah pilar keempat dalam sistem demokrasi disamping Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang fungsinya sebagai lembaga independen, serta memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan, keadilan, serta akuntabilitas dalam masyarakat.

  1. Apa itu lembaga Eksekutif

Menurut pakar politik Meriam Budiardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, lembaga Eksekutif adalah badan yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk menjalankan pemerintahan. Adapun tugas dari lembaga Eksekutif adalah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan Legislatif serta menjalankan Undang-undang yang dibuat badan Legislatif.

Contoh lembaga atau badan Eksekutif adalah Presiden, Kementerian, dan Kepala Daerah, di Indonesia mereka terpilih melalui mekanisme pemilihan umum.

  1. Apa itu lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif adalah lembaga yang membuat Undang-undang, anggotanya dianggap mewakili rakyat sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2013. Contoh lembaga Legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggotanya dipilih melalui Pemilihan Legislatif (Pileg).

  1. Apa itu lembaga Yudikatif

Tidak seperti Eksekutif dan Legislatif yang dipilih melalui pemilu, pejabat Yudikatif dipilih pejabat tertentu dengan mekanisme yang berbeda untuk setiap badannya. Adapun lembaga Yudikatif adalah lembaga yang melakukan fungsi peradilan, pengawasan, nasehat, dan memantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan, lembaga Yudikatif mencakup Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

  1. PERS, apa itu kebebasan Pers?

Tidak seperti tiga lembaga diatas yang memiliki posisi politik formal, Pers berada diluar sistem namun memiliki posisi yang strategis. Kebebasan Pers di Indonesia diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pers sebagai institusi politik mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: (1) Pers mempunyai akses yang unik terhadap informasi dan sumber daya yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik, (2) Pers mempunyai struktur organisasi yang kompleks, termasuk perusahaan media, redaksi, dan staf wartawan yang terlatih dan memiliki keahlian khusus dalam melaporkan berita, (3) Pers mempunyai hubungan dengan aktor-aktor politik seperti partai politik, pemerintah, dan lembaga-lembaga publik lainnya yang memungkinkan mereka untuk mempengaruhi proses politik dan kebijakan publik, dan (4) Pers mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang dianut sebagai jurnalisme seperti akurasi, objektivitas, keberimbangan, dan integritas yang dapat mempengaruhi cara Pers melaporkan berita dan memainkan peran dalam arena politik.

Pers mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan tersebut. Pers bisa memeriksa kebijakan dan tindakan dari ketiga cabang pemerintahan tersebut, dan memberitakan hasil pengawasan mereka kepada publik. Dengan demikian, pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap opini publik.

Pers mempunyai peran penting dalam memperkuat demokrasi dengan mendorong partisipasi politik. Pers dapat memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik sehingga publik dapat membuat keputusan politik yang tepat. Pers juga dapat memberikan suara kepada kelompok minoritas dan suara-suara yang kurang terdengar, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan publik secara lebih efektif.

Pers juga mesti menjaga independensinya sebagai lembaga media. Pers mesti berusaha untuk tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu yang dapat mempengaruhi. Pers pun mesti mematuhi prinsip-prinsip jurnalisme yang baik. Pers mempunyai peran yang sangat penting sebagai pilar keempat demokrasi. Pers harus berusaha untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses politik. Dengan melakukan hal ini, pers dapat membantu memperkuat demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas.

“Hanya ada dua hal yang bisa menyinari dunia: sinar matahari dilangit dan Pers dimuka Bumi”

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *