Diduga Kuat Pemdes Padang Pelasan Salahi Aturan, Ormas Pijar Akan Segera Laporkan ke APH

Hukum, Seluma577 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma akan berbuntut panjang. Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes) tidak mengantongi izin suara maupun tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum mengalokasi Dana Desa (DD) untuk perehaban jembatan gantung.

Diketahui sebelumnya, bahwa jembatan gantung tersebut akan direhab menggunakan biaya Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Seluma dengan nominal lebih dari 160 juta. Namun entah bagaimana tiba-tiba desa menganggarkan perehaban jembatan tersebut menggunakan Dana Desa anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 72.000.000.

Sekretaris Ormas Pijar Provinsi Bengkulu Jhon Siswandi atau yang sering akrab dipanggil Andre melirik permasalahan tersebut, dirinya menilai bahwa terdapat indikasi mall administrasi dalam kegiatan ini.

“Sudah jelas, kepala dinas PUPR Seluma menyatakan belum ada izin dan rekomendasi untuk perehaban jembatan itu menggunakan dana desa. Dan juga Inspektur Inspektorat Seluma juga menyatakan bahwa hal sejenis itu menyalahi aturan. Didukung juga dari Dinas PMD Seluma tidak membenarkan dana desa dialokasikan untuk Perehaban aset daerah,” ungkapnya dalam obrolan santai pada Selasa, (12/9/2023).

Andre menambahkan, bahwa pihaknya akan menyusun kerangka laporan dan akan segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya agar perihal tersebut segera diproses secara hukum.

“Seharunya desa tersebut sejalan dengan program yang direncanakan oleh pemerintah daerah. Sudah tau daerah sudah menganggarkan, tiba-tiba desa dengan lancang juga menganggarkannya di Dana Desa, ada apa? Seolah ada target yang harus dicapai oleh desa. Bupati mau titik nol artinya sudah jelas bahwa kegiatan itu akan dilaksanakan, mengapa desa terkesan terburu-buru menyelesaikan pekerjaan hari itu juga. Ini jelas ada indikasi lain. Kami akan laporkan pemerintah desa ke APH dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *