Pihak Kecamatan Bantah Telah Memberikan Surat Rekomendasi Seleksi Perades Desa Dusun Baru

Hukum, Ilir Talo747 Dilihat

Ilir Talo, Globaltoday.id- Desas-desus seleksi Perangkat Desa (Perades) Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma yang telah dilaksanakan pada Selasa, (29/8/2023) yang lalu telah melanggar/cacat administrasi. Pasalnya 3 dari 6 calon peserta Perades memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa setempat.

Seleksi tersebut menuai pertanyaan dikalangan masyarakat dan para penggiat sosial, diketahui bahwa pemenang seleksi Perades untuk mengisi kekosongan Kursi Kasi Pemerintahan Desa Dusun Baru yang sebelumnya di jabat oleh Bahiram dimenangkan oleh Riski (Menantu Kepala Desa).

Diketahui sebelumnya, ada pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan bahwa surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo telah diberikan kepada tim Pansel. Akan tetapi saat tim media ini mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak Kecamatan Ilir Talo surat rekomendasi yang diberikan hanyalah diperuntukan untuk pembentukan tim Pansel bukan untuk surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan seleksi.

Camat Ilir Talo Najamuddin, SE melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Ilir Talo Surianto, S.IP saat dikonfirmasi tim media ini Senin, (4/9/2023) mengatakan, bahwa memang benar tim mereka membawa surat rekomendasi dan kami telah memberikan surat rekomendasi, akan tetapi surat rekomendasi yang diberikan bukan untuk calon seleksi tetapi diperuntukan untuk tim pembentukan Pansel.

“Benar kami memberikan surat rekomendasi dari Kecamatan, tapi bukan surat rekomendasi untuk penyeleksian Perades, surat rekomendasi itu untuk pembentukan Pansel. Surat rekomendasi itu ada 3, pertama surat rekomendasi untuk pembuatan tim Pansel, kedua surat rekomendasi untuk calon Perades dan pembuatan soal, ketiga surat rekomendasi SK dan pelantikan,” jelas Surianto.

Surianto menambahkan, bahwa beberapa waktu yang lalu pihak Pansel meminta kembali surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo untuk SK dan pelantikan dikarenakan pelaksanaan serta hasil seleksi calon peserta telah diumumkan, akan tetapi pihak dari Kecamatan Ilir Talo tidak pernah sekalipun memberikan surat rekomendasi yang mereka minta.

“Kita dari pihak Kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi untuk pembentukan tim Pansel agar bisa di SK kan oleh Kepala Desa, untuk surat rekomendasi yang lain sampai saat ini kami tidak pernah sekalipun mengerikan dan menandatangani surat tersebut dari awal, dikarenakan seleksi itu memang sudah ada masalah administrasi sedari awal” imbuhnya.

Lanjutnya, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

“Dalam peraturan itu sudah sangat jelas, bahwa untuk calon peserta seleksi Perades yang masih memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa tidak bisa mengikuti seleksi, akan tetapi mereka tetap melaksanakan kegiatan itu padahal sudah kami peringatkan, dan menurut informasi yang kami dapat jika hari Rabu, (6/9/2023) mendatang mereka akan melaksanakan pelantikan dan pemberian SK untuk pemenang Perades tersebut,” ujarnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *