Seleksi Perades Desa Dusun Baru Diduga Cacat Administrasi, Kadis PMD: Apa Sih Yang di Seleksi Oleh Panitia

Hukum, Seluma972 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Pelaksanaan seleksi Perangkat Desa (Perades) Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya administrasi pelaksanaan seleksi Perades yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) belum mendapatkan surat rekomendasi oleh pihak Kecamatan maupun pihak Pemerintah Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma akan tetapi kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut menjelaskan, bahwa jika peserta Pansel yang memiliki hubungan darah dengan panitia, maka panita tersebut harus mundur. Sedangkan peserta yang memiliki hubungan darah dengan kepala desa, maka pelaksanaan tersebut cacat administrasi.

“Kalau peserta memiliki hubungan darah dengan Pansel maka Pansel tersebut harus mengundurkan diri, jika peserta memiliki hubungan darah dengan kepala desa maka calon peserta seleksi itu tidak bisa diterima, jika tidak maka dalam pelaksanaan seleksi tersebut apakah peserta sudah melengkapi syarat apa tidak,” tuturnya.

Nopetri menambahkan, bahwa pihak dari PMD Seluma memang telah menerima berkas dari tim Pansel terkait seleksi Perades Desa Dusun Baru yang telah diajukan, akan tetapi pihak PMD tidak mengeluarkan surat rekomendasi perihal tersebut.

“Kita tidak bisa menuduh, soalnya mereka (Red-Panitia) dan kawan-kawan di Desa yang banyak tau tentang hubungan peserta dengan kepala desa di Desa tersebut. Dalam hal ini, pada saat penyeleksian pemberkasan apa sih yang diseleksi oleh panitia tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Dinas PMD Rabu, (30/8/2023) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Dikutip dari berbagai sumber Apa yang dimaksud dengan keluarga sedarah atau semenda? dan apa yang dimaksud dengan derajat ketiga? “Pengertian keluarga sedarah tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun bisa dilihat pengertiannya secara umum dalam Pasal 290 Burgerlijk Wetboek bahwa keluarga sedarah adalah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang satu adalah keturunan yang lain atau semua mempunyai nenek moyang yang sama. Pertalian keluarga sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, tiap-tiap kelahiran dinamakan derajat”.

Sedangkan pengertian keluarga semenda juga bisa dilihat dari Pasal 295 Burgerlijk Wetboek yaitu,“Satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Contoh: kakak ipar, adik ipar dari bapak”.

Sementara itu, derajat ketiga yang dimaksud adalah keluarga yang dihitung berdasarkan 3x (tiga kali) kelahiran, misalnya paman/bibi (pihak berperkara sebagai keponakannya) dan keponakan (pihak berperkara sebagai pamannya).

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *