Globaltoday.id, Jakarta – KPK mendalami dugaan ada uang pelicin untuk pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selasa (18/7) lalu penyidik sejumlah saksi di dua lokasi, yakni Gedung KPK Jakarta dan Polda Sultra di Kendari.
Saksi yang diperiksa di Gedung KPK adalah Merah Putih adalah Analis Muda Hubungan Keuangan Pusat Daerah pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Poltak Pakpahan dan Dudi Hermawan selaku Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/7).
Sementara terhadap 12 saksi yang diperiksa di Polda Sultra, KPK mendalm dugaan pemufakatan serta pengumpulan uang dari para pejabat hingga swasta untuk pengurusan PEN Pemkab Muna.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih seputar dugaan permufakatan disertai koordinir pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat dan pihak swasta untuk mengurus dana PEN oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Penyidik juga mendalami pembagian dan penggunaan dana PEN untuk sejumlah SKPD Pemkab Muna.
Kasua dugaan suap pengurusan dana PEN Pemkab Muna ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto.
Berdasar informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya diduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Pada Senin (17/7), Rusman Emba telah dimintai keterangan di Polda Sultra. ***






