Globaltoday.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut berisi pendoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
HNW juga mengingatkan agar SEMA tersebut harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim.
“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritik terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir,” ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (19/7).
SEMA ini, ia menambahkan, bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda agama.
Politikus PKS itu menilai sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda agama,” HNW menjelaskan.
Ia menegaskan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, semestinya ke depan tidak ada lagi hakim di pengadilan negeri yang ‘mengakali’ celah hukum dengan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
Karena itu HNW pun berharap dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, maka polemik pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUD NRI 1945 dan Putusan MK tersebut, bisa diakhiri dan dikoreksi.
Pada 25 Juni lalu, PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama sejoli JEA dan SWA, Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.
Beberapa putusan pengadilan yang memperbolehkan beda agama di antaranya PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta. ***






