Globaltoday.id | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian terhadap pola pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan tersebut mulai diberlakukan 5 Oktober 2026. Jika sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari, kini pemberian insentif dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 untuk setiap porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola program MBG agar pemberian insentif lebih menyesuaikan dengan beban pelayanan masing-masing SPPG.
Kebijakan itu disampaikan Sudaryono dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026). Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, termasuk mitra yayasan, kepala dapur serta tim pelaksana, memahami dan memperhatikan ketentuan baru tersebut.
Menurut Sudaryono, sistem sebelumnya memberikan nominal insentif yang sama kepada seluruh SPPG, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur berbeda.
Dengan mekanisme baru, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar diberikan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih besar akan memperoleh insentif lebih besar, sementara SPPG dengan jumlah pelayanan lebih sedikit mendapatkan insentif sesuai jumlah porsinya.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan pelayanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan dengan proporsionalnya, yaitu dikembalikan menjadi Rp2 ribu per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” jelas Sudaryono.
Bagian dari Anggaran Rp15 Ribu per Porsi
BGN menjelaskan, nilai Rp2.000 per porsi tersebut bukan merupakan tambahan di luar anggaran makanan bergizi gratis, melainkan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap porsi MBG.
Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Selanjutnya, Rp3.000 diperuntukkan bagi kebutuhan operasional, sedangkan Rp2.000 menjadi insentif bagi SPPG dalam mendukung ketersediaan dan mutu layanan.
Dengan pola tersebut, pemberian insentif tidak lagi menggunakan nominal tetap untuk setiap dapur SPPG. Perhitungannya akan mengikuti volume pelayanan masing-masing SPPG.
SPPG yang Disuspend Tidak Mendapat Insentif
Selain mengubah besaran insentif, BGN juga mengatur bahwa pemberian insentif berkaitan dengan hari pelayanan efektif.
Artinya, SPPG harus benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat agar dapat memperoleh insentif.
Sebaliknya, SPPG yang sedang mendapatkan sanksi suspend dan tidak menjalankan pelayanan tidak memperoleh insentif selama masa penghentian operasional tersebut.
“Dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Manakala dapur itu mendapatkan suspend, dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” kata Sudaryono.
Perubahan mekanisme tersebut dituangkan BGN melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan jumlah pelayanan sebagai salah satu dasar penghitungan insentif, sehingga besaran yang diterima setiap SPPG mengikuti jumlah porsi MBG yang benar-benar dilayani.
Globaltoday.id | Jakarta
“Dari Dapur SPPG, Menguatkan Layanan Gizi untuk Generasi Indonesia.”






