Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2026, Pemkab Kaur Berikan Keringanan bagi Masyarakat

Kaur13 Dilihat

KAUR. Globaltoday.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga **30 September 2026**, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan berbagai keringanan.

Dalam program tersebut, masyarakat **cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan**, sedangkan **tunggakan dan denda pajak dihapuskan** sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur juga memberikan **diskon sebesar 50 persen untuk mutasi kendaraan dari plat non-BD menjadi plat BD**. Kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar daerah untuk melakukan penyesuaian administrasi kendaraan sekaligus turut meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Kaur, **Purwanto, SE**, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah melalui program tersebut.

> “Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda pajak dihapuskan sesuai dengan program yang berlaku,” ujar Purwanto, SE.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kaur. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut berasal dari **opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)**.

Hingga saat ini, penerimaan pajak daerah Kabupaten Kaur telah mencapai sekitar **Rp12,6 miliar atau 66 persen** dari target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar **Rp19,1 miliar**.

Capaian tersebut menjadi gambaran positif atas upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. Namun demikian, dukungan dan partisipasi masyarakat tetap sangat dibutuhkan agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.

Program pemutihan pajak kendaraan juga menjadi bentuk nyata perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur kepada masyarakat. Dengan memberikan penghapusan tunggakan dan denda serta diskon mutasi kendaraan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Purwanto mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

> “Jangan menunggu sampai program berakhir. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Membayar pajak kendaraan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kaur,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, **partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk mewujudkan Kabupaten Kaur yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.**

**Masyarakat Kabupaten Kaur, jangan lewatkan kesempatan ini. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026 dan nikmati berbagai kemudahan yang telah disiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.**

**Jurnalis: Drs. Yuzir Ahadin**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *