Tumpas Narkoba Lumajang: 23 Kasus Dibongkar, 29 Tersangka Diciduk, 172 Gram Sabu Disita

GLOBALTODAY.ID, LUMAJANG – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 perkara narkotika dengan mengamankan 29 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H.,S.I.K., M.H., dalam press release di Mapolres Lumajang. Dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Operasi tersebut dilaksanakan mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 di sejumlah wilayah hukum Polres Lumajang.

Sita 172,62 Gram Sabu dan 4.505 Butir Okerbaya

Dari puluhan kasus yang berhasil dibongkar, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan.

Sedikitnya 172,62 gram sabu-sabu dan 4.505 butir obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil disita dari tangan para tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sekitar Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital serta empat alat hisap sabu.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan anggota Satresnarkoba.

Petugas juga menggunakan teknik counter delivery dalam membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Transaksi Narkoba Bergeser ke Dunia Online

Yang menjadi perhatian kepolisian, pola transaksi narkoba kini semakin berkembang. Para pelaku tidak selalu bertemu langsung dengan pembeli.

Salah satu modus yang ditemukan adalah transaksi melalui media online, kemudian barang dikirim menggunakan jaringan kurir.

Selain itu, polisi juga menemukan praktik sistem ranjau. Dalam modus ini, calon pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada pengedar.

Setelah pembayaran diterima, pengedar kemudian mengirimkan titik lokasi atau share location. Barang haram tersebut selanjutnya ditinggalkan di tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Modus tersebut membuat penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung sehingga dinilai menjadi salah satu cara yang digunakan jaringan narkoba untuk menghindari pantauan petugas.

21 Pengedar, 8 Pengguna

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto, S.H., mengungkapkan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang berperan sebagai pengedar dan delapan lainnya merupakan pengguna.

Para tersangka yang diamankan rata-rata masih berusia relatif muda. Polisi juga mengidentifikasi adanya jaringan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk seorang bandar yang disebut beroperasi di kawasan Kalipepe.

Untuk delapan orang yang dikategorikan sebagai pengguna, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen yang berlaku.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Kapolres Lumajang menegaskan, terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dengan mekanisme rehabilitasi dapat ditempuh sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi: Tidak Ada Tersangka Berstatus Pelajar

Dalam pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, polisi juga memastikan tidak menemukan tersangka yang berstatus sebagai pelajar.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting di tengah upaya pencegahan peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Polisi tetap mengingatkan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan masing-masing.

Kapolres Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Menutup keterangannya, AKBP Riki Yariandi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110, atau datang langsung ke Mapolsek maupun Mapolres Lumajang.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” demikian pesan kepolisian dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Lumajang yang aman dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *