3.000 Botol Miras Dimusnahkan, Pemkab Lumajang Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda Demi Keamanan Warga

Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari pelanggaran aturan peredaran minuman keras tanpa izin resmi.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Jalan Alun-Alun Utara Lumajang, Kamis (23/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta dihadiri jajaran Forkopimda sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa penegakan Perda bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih taat terhadap aturan dan menjauhi dampak negatif minuman beralkohol.

“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Kami juga berharap ini menjadi edukasi bagi generasi muda agar menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, menjaga ketertiban umum membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa ribuan botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga perkara pelanggaran Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlahnya sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang berasal dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah,” jelasnya.

Ristu mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati bersama Forkopimda di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Setelah melalui proses hukum, para pelanggar dijatuhi sanksi berupa pidana denda, sedangkan seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

“Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan Perda akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh unsur Forkopimda, diharapkan penegakan Peraturan Daerah tidak hanya menciptakan efek jera bagi para pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tegas terhadap pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan perlindungan masyarakat dan terciptanya iklim sosial yang kondusif bagi pembangunan daerah.