Pemkab Lumajang Siapkan Zona Khusus PKL, Upaya Seimbangkan Ekonomi Rakyat dan Ketertiban Kota

Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menyusun langkah strategis dalam menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dengan menyiapkan konsep zonasi khusus sebagai lokasi berjualan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib tanpa mengurangi kesempatan masyarakat untuk mencari nafkah.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa penataan PKL bukan bertujuan membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menghadirkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Pemerintah ingin memastikan para pedagang tetap memiliki tempat usaha yang layak, sementara fungsi jalan dan ruang publik tetap nyaman serta aman bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bunda Indah saat meninjau kegiatan pendataan PKL di sepanjang kawasan depan Taman Makam Pahlawan hingga RSUD dr. Haryoto Lumajang, Rabu (22/7/2026).

“Kami ingin menemukan solusi yang adil. Pedagang membutuhkan tempat untuk mencari penghasilan, namun ketertiban kota dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Menurut Bunda Indah, penyusunan kawasan zonasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari karakter wilayah, tingkat aktivitas masyarakat, hingga kebutuhan para pelaku usaha. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan lokasi berdagang yang lebih representatif sekaligus mengurangi potensi kemacetan maupun gangguan terhadap ruang publik.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pendataan terhadap para pedagang kaki lima. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merancang kebijakan penataan yang tepat sasaran.

Bupati menegaskan bahwa proses penyusunan kebijakan akan mengedepankan dialog dengan para pedagang. Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan yang diambil tetap berpihak kepada ekonomi kerakyatan sekaligus mampu menciptakan tata kota yang lebih baik.

Melalui sistem zonasi, aktivitas perdagangan sektor informal diharapkan dapat berlangsung lebih teratur tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Di sisi lain, penataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan warga, memperlancar arus lalu lintas, serta menjadikan wajah Kota Lumajang semakin rapi, aman, dan nyaman.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimistis penataan PKL berbasis zonasi akan menjadi solusi jangka panjang yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi rakyat dengan penataan ruang publik yang lebih modern, tertib, dan berkelanjutan.