Polemik Kasus Kasun Tempeh Tengah Memasuki Babak Baru, Camat Tempeh Pastikan Aspirasi Warga Segera Ditindaklanjuti

Globaltoday.id | Lumajang – Polemik terkait tuntutan pemberhentian Kepala Dusun Kampung Baru, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, akhirnya memasuki fase baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tempeh menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga yang telah disampaikan melalui mekanisme musyawarah dan pemungutan suara.

Camat Tempeh, Abdillah Irsyad, S.STP, menegaskan bahwa hasil musyawarah warga menunjukkan mayoritas masyarakat menghendaki pemberhentian Kepala Dusun Kampung Baru. Atas dasar itu, pihak kecamatan akan segera memproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil musyawarah dan voting warga sudah menunjukkan sikap mayoritas. Karena itu, kami akan segera memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang ada,” ujar Abdillah Irsyad.

Menurut Camat Tempeh, sebelum sampai pada tahapan tersebut sebenarnya telah diupayakan penyelesaian secara baik-baik, termasuk harapan agar kepala dusun yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela. Namun karena hal tersebut tidak terjadi, pihak kecamatan kini menyiapkan telaah staf sebagai dasar administrasi untuk proses selanjutnya.

“Kami sebenarnya berharap persoalan ini bisa selesai secara elegan melalui pengunduran diri. Namun karena belum terealisasi, maka langkah berikutnya adalah menyusun telaah staf berdasarkan hasil musyawarah masyarakat,” tambahnya.

Aspirasi Warga Berawal dari Musyawarah

Persoalan ini bermula ketika warga Dusun Kampung Baru mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa Tempeh Tengah dan Pemerintah Kecamatan Tempeh agar dilakukan evaluasi terhadap Kepala Dusun setempat.

Sebagai tindak lanjut, Kecamatan Tempeh saat itu menyarankan penyelesaian melalui forum musyawarah yang melibatkan warga dengan mekanisme voting untuk mengetahui sikap mayoritas masyarakat.

Dari proses tersebut, sebagian besar warga yang hadir menyatakan mendukung usulan pemberhentian Kepala Dusun.

Kuasa Hukum Nilai Proses Terlalu Lama

Di sisi lain, kuasa hukum Aliansi Warga Kampung Baru, Usman, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Camat Tempeh pada 22 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena warga menilai tindak lanjut atas hasil musyawarah berjalan terlalu lambat.

Menurut Usman, seluruh tahapan musyawarah hingga pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai arahan pihak kecamatan, sehingga hasilnya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti.

“Musyawarah dan voting dilakukan atas saran Pemerintah Kecamatan Tempeh. Karena itu kami berharap hasil yang telah disepakati mayoritas warga segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dilaksanakan selama tiga hari dengan melibatkan sejumlah RT di Dusun Kampung Baru. Hasil voting tersebut, menurutnya, menjadi dasar kuat bagi warga untuk meminta adanya tindak lanjut dari pemerintah.

Menanti Langkah Resmi Pemerintah

Dengan adanya pernyataan Camat Tempeh yang memastikan proses administrasi akan segera berjalan, warga kini berharap polemik yang telah berlangsung selama beberapa bulan dapat memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

Meski demikian, seluruh proses tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, serta hak-hak seluruh pihak yang berkaitan.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat Tempeh Tengah. Publik kini menunggu langkah resmi Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.